MAKI Laporkan Kelangkaan Minyak, Minta Kejagung Segera Usut Selasa, 15/03/2022 | 16:28
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus kelangkaan minyak goreng ke Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI menduga ada rangkaian perbuatan dari oknum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Kami melaporkan ke Gedung Bundar, atas dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO terkait minyak goreng. Saya menduga ada oknum eksportir menyalahi aturan atau beberapa aturan yang disimpangi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada detik.com, Selasa (15/03/2022).
Berbagai modus dilakukan sehingga minyak goreng langka dan harga melambung. Salah satunya diduga pihak eksportir menyalahi kuota. "Saya duga tidak ada kuota ekspor, ada 10 tapi yang diekspor 50. Melebihi kuota," ujar Boyamin mencontohkan.
Akibat eksport yang tidak sesuai kuota, maka minyak menjadi langka di pasaran. Efek dominonya adalah harga naik. "Terjadi kelangkangan dan menjadi mahal," tutur Boyamin Saiman.
Atas dasar konstruksi di atas, MAKI melaporkan kasus di atas dengan delik tindak pidana ekonomi yang telah direduksi menjadi tindak pidana korupsi. MAKI berharap Kejagung segera bertindak mengusut kelangkaan minyak itu.
"Mudah-mudahan dilakukan penyelidikan. Barang kali ada aturan yang tidak singkron dengan UU mengatur dengan CPO ini. Semoga harga minyak akan turun. Ini merugikan perekonomian negara. Saya harap Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau ada oknum yang nakal dijadikan proses hukum dan dibawa ke pengadilan. Bila tidak ditindaklanjuti maka seperti biasa akan kami praperadilankan ke PN Jaksel," pungkas Boyamin Saiman.(MR