Polsek Bandar Sei Kijang Giatkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat Cegah Karhutla Jumat, 19/04/2024 | 15:01
Foto : Polsek Bandar Sei Kijang gelar patroli Karhutla
PELALAWAN - Cegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan melaksanakan Patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Jumat (19/04/2024).
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto S.I.K melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan personel bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Kata AKP Mulian Dony Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang larangan membakar hutan dan lahan, dengan cara membagikan dan menempel maklumat tersebut seperti di Kantor Desa, warung, tempat publik dan tempat lainnya yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Maklumat Kapolda Riau tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dan Sanksi hukumnya.
Dikatakan AKP Mulian Dony, SH larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. Rupia 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Mudah mudahan dengan Sosialisasi kita lakukan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan, ” terang Kapolsek Bandar Sei Kijang.(AK)