Gaji dan THR Karyawan Perusahaan TBS Tak Cair, Kadisnaker Kuansing Akan Turunkan Pengawas dalam Waktu Dekat Jumat, 19/04/2024 | 22:54
Foto : Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
KUANTAN SINGINGI - Beredar berita di beberapa media oline gaji Karyawan perusahaan TBS dan Pekerja Buruh Perkebunan Kelapa Sawit tidak keluar semenjak bulan Februari 2024 dan Tunjanga Hari Raya (THR) Keagamaan tidak kunjung cair, terjadi di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Respon cepat yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kuantan Singingi (Disnaker Kuansing) Drs. Masnur Judin, M.M beserta Team pengawas di bawah perintah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bahwasanya laporan tersebut sudah tembus ke pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Jumat (19-04-2024).
"Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, semua keluhan dari karyawan PT. TBS dan Hak UU Ketenagakerjaan terhadap buruh Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan perjanjian perusahaan sudah kami sampaikan tingkat Pengawasan Provinsi,"jelas Masnur.
"Semua permasalahan atas perjanjian UU Ketenagakerjaan perusahaan antara Karyawan dan Pekerja Buru Perkebunan Kelapa Sawit yaitu Pembayaran Gaji, BPJS Ketenagakerjaan, Keterlambatan Gaji sesuai perjanjian, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditebuskan ke-Pengawasan tingkat Provinsi untuk diteruskan Ke PHI, jika hak Karyawan tidak mau ditunaikan oleh pihak Perusahaan," Terangnya.
"Dinas Ketenagakerjaan Kuantan Singingi (Disnaker Kuansing) beserta Team, terkait Denda Keterlambatan Gaji yang tidak dikeluarkan dan tidak dibayarnya THR Karyawan dan Pekerja Buruh PT. TBS kami sudah melakukan Kordinasi dengan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Upah/Gaji dan THR merupakan persoalan Normatif yang menjadi kewenangan pengawasan Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi, di tingkat Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan secara lapangan jika pihak perusahaan ada yang ingkar janji sesuai perjanjian pihak perusahaan UU Ketenagakerjaan dengan Karyawan dan pekerja buruh," paparnya.
Dikatakannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi sudah menugaskan 3 orang pengawas untuk turun dalam waktu dekat agar menyelesaikan persolan masalah yang terjadi di Kecamatan Pucuk Rantau Antara Karyawan dan Pekerja Buruh dengan Pihak Perusahaan dan akan mengumpulkan bahan-bahan serta berkas perjanjian pihak perusahaan dengan Karyawan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan guna untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Di tempat terpisah, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjelaskan melalui Media Publik kepada seluruh Karyawan dan Pekerja Buru Perkebunan Kelapa Sawit agar memberi waktu dan Kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut terhadap Team Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten Kuantan Singingi.
"Semua hak karyawan dan pekerja buruh sesuai perjanjian perusahaan dengan UU Ketenagakerjaan InsyaAllah kita selesaikan dengan cepat, kami selaku pemerintahan Kuantan Singingi akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini, apa lagi yang bekerja adalah warga Kabupaten Kuantan Singingi maupun bukan warga Kabupaten Kuantan Singingi," Ungkap Bupati.
"Ada dua peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, atau juga disebut UU Cipta Kerja 2023. Pada dasarnya, UU Cipta Kerja terbaru Bab IV Ketenagakerjaan merupakan revisi dari UU No 13 Tahun 2003, tetapi tidak seluruhnya. Sehingga, pasal-pasal di UU No 13 Tahun 2003 yang tidak disebut dalam UU No 6 Tahun 2023 tetap berlaku. Berdasarkan payung hukum tersebut, tersebut, pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan UU, dari Peraturan Pemerintah sampai dengan Peraturan Menteri," Tutup Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.(Sugianto).