Wali Murid Keluhkan Dana PIP Jalur Khusus Diduga Dipotong Kepsek Senin, 22/04/2024 | 10:48
Foto : SDN Bumi Makmur Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
MUSI RAWAS UTARA - Kepala sekolah SDN Bumi Makmur Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, diduga memotong dana PIP jalur Khusus Aspirasi dari anggota DPR RI dari partai PKS.
Berdasarkan keterangan kepala sekolah SDN Bumi makmur Basuni S.pd. saat Awak Media mendatangi kediamanya,ia mengakui Benar dana itu dipotong sebesar RP 50,000 siswa/ siswi yang mendapatkan bantuan PIP.
"Dana itu di pembelian bangku kursi ,ya kalau para wali keberatan dana itu masih ada nanti kita kembalikan. "dana itu bersumber PIP jalur khusus,bersumber dari aspirasi anggota DPR RI partai PKS. Besaran dana bantuan PIP itu satu siswa/siswi masing masing Rp 450,000 yang kami potong Rp 50,0000 sudah kesepakatan dari wali murid," tuturnya saat di temui Awak Media.
Terpisah, apa yang disampaikan oleh wali murid inisial ER, I pengakuannya jumlah penerima PIP berkisar 130 siswa/siswi.
"Anak kami salah satu yang mendapatkan bantuan dana PIP ia merasa terkejut dengan dengan adanya pemotongan itu , karena selama ini dana PIP satu Rupiah pun tidak dipotong,namun kali ini di potong, biasanya anak kami mendapat dana PIP itu sebesar RP 450,000 dengan kepala sekolah sekarang ini di potong Rp 50,000 anak kami menerima PIP hanya Rp 400,000,dengan alasanya untuk beli bangku kursi sekolah. Bukannya sekolah sudah ada Anggaran dana biaya operasional sekolah ,dengan kejadian ini kiranya pihak berwenang agar melakukan pengawasan sehingga tidak ada pemotongan," terang ER.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara Zazili S.sos. melalui Kabid Dikdas Heni menjelaskan pihaknya akan melakukan croscek ke lapangan.
"Kita akan telusuri sumber dana PIP itu dari mana apakah PIP reguler atau Aspirasi Anggota DPRD RI,bila ditemukan adanya pemotongan kepala sekolah akan bertanggung jawab,karena dana pip itu dengan alasan apapun sesuai dengan peraturan "Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 Tentang pentunjuk pelaksanaan PIP, tidak boleh di potong apapun alasannya ,peruntukan dana PIP sudah ada juklak juknisnya. Hal ini nanti kami akan koordinasi dengan pak Kadis," jelas Zazili.
Ditambah Kabid Dikdas hari ini Jum'at 19/04/2024 "kita telah memanggil kepala sekolah SDN Bumi Makmur Basuni S.pd.dia menjelaskan bahwa dana PIP yang disalurkan itu berasal dari jalur khusus,Aspirasi dari Anggota DPR RI partai PKS. Apapun alasannya yang namanya dana PIP mau jalur khusus ,jalur reguler apapun dalilnya tidak boleh di potong," tambahnya.
Perlu kami pertegaskan megenai bantuan PIP ada dua jalur reguler dan jalur khusus Aspirasi yakni, PIP reguler dan PIP aspirasi yang regulasi pengajuannya berbeda. PIP reguler misalnya, diajukan melalui sekolah kepada Disdik dan kembali diajukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)," katanya.
Beda halnya dengan PIP aspirasi dimana sekolah maupun Disdik tidak pernah mengajukan karena program tersebut dibawa DPR RI. “Ya, kalau PIP aspirasi Dinas Pendidikan tidak mengusulkan,"ungakapnya.
Lebih lanjut disampaikan Kabid Dikdas mengenai usulan bantuan (PIP) melalui 2 jalur usulan yang pertama lewat jalur sekolah yang disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah dan yang kedua melalui jalur pemangku kepentingan atau biasa disebut sebagai jalur aspirasi sesuai Dapodik dalam pencairan dana tersebut harus dipastikan akan sampai ketangan penerima tanpa ada potongan-potongan dari pihak sekolah atau oknum siapapun untuk tingkat SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000 dan SMA/SMK Rp 1.000.000.-
Memang secara aturan pencairan anggaran data penerima PIP berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui usulan sekolah,dan usulan aspirasi dengan syarat-syarat pengusulan Kemendikbud yang disingkronisasikan dengan data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) atau DTKS.
Siswa usulan penerima PIP yang telah memiliki kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan secara sistem sebagai yang layak menerima setiap tahunnya tanpa perlu diusulkan kembali.” Tutupnya. (David)