Disnaker Kuansing Gelar Rapat PPHI antara PT. TBS dengan Serikat Pekerja, Tomas Beri Nilai Plus Rabu, 24/04/2024 | 08:15
Foto : Rapat Pencegahan PPHI antara PT. TBS dengan Serikat Pekerja
KUANTAN SINGINGI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau melakukan Rapat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial pihak perusahaan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan Pekerja Serikat diruangan rapat Multi Media Bupati Kuantan Singingi, dimana sebelumnya terjadi pemberitaan di Media Publikasi terkait gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang tidak kunjung cair, Selasa (23/04/2024).
Rapat dipimpin oleh Sekda Kuantan Singingi yang diwakilkan kepada Staf Ahli Bidang Pemerintahan Ir. Syamsir Alam.
Hadir dalam Rapat Pencegahan Perselisihan Hubungan industrial PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan Serikat Kerja yaitu Kapolres Kuantan Singingi yang diwakili oleh Kasat lntelkam AKP Jhon W.H Matondang dan Intel Polda Riau, 3 Orang Pengawas Tenaga Kerja Provinsi yaitu H.Jonli S.sos,Msi, Dr.Julnaidi ST,MT dan Sumadi S.sos sedangkan dari pihak Perusahaan PT. TBS yaitu Gunawan selaku managing, Martono selaku HRD dan Saut Sihombing bagian personalia dan umum, sedangkan dari serikat kerja yang ikut hadir yaitu Ketua DPD SPPP Amrul Hadi Dali Munte SH.MH, bagian PUK SPPP SPSI PT. Tri Bakti Sarimas Arifin dan serta jajaran lainnya.
Kadis Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi Masnur Judin mengatakan, "kami telah melakukan rapat Pencegahan Peselisihan Hubungan Industrial Perusahaan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan Pekerja Sarikat di ruangan Multi Media Kantor Bupati Kuantan Singingi, sebelum itu kami sudah memberikan surat undangan terhadap Manajemen Perusahaan PT. TBS beserta team, Pekerja Serikat, Kapolres Kuantan Singingi, dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi," jelasnya.
" Adapun yang disampaikan dalam rapat tersebut yaitu pengantar permasalahan kewajiban PT. Tri Bakti Sarimas (TBS), dalam rapat tersebut sudah disepakati bersama akan dilakukan pertemuan selanjutnya yaitu pertemuan Bipartit yang diselenggarakan minggu depan di Pekanbaru guna untuk membahas permasalahan yang telah terjadi," tambahnya.
"Dalam rapat telah disampaikan dan disepakati bersama yaitu Kesepakatan untuk melaksanakan pertemuan Bipartit antara PT. TBS dengan serikat pekerja guna untuk membahas kawajiban-kewajiban PT. TBS yang belum tersosialisasikan yang akan diselenggarakan minggu depan di Pekanbaru nantinya," terang Kandis.
Tidak itu saja, tokoh masyarakat Kenegerian Kari Saffrion, yang sering disebut Yon Vigor memberikan sebutan Nilai Plus kepada Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi.
"Ini sangat melihatkan kinerja Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi, karena sering terjadi permasalahan PT. TBS dengan Karyawan dan Buruh Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit, Nilai Plus saya berikan, bisa melakukan tindakan sesuai dengan Tupoksinya walaupun membutuhkan waktu. Dengan seiringnya waktu maka permasalahan ini akan cepat selesai," pungkas Saffrion. (Sugianto)