Pemko Pekanbaru Belum Serahkan Dokumen Parkir, Pemohon akan Surati Presiden, Mendagri Hingga Gugatan ke PTUN Senin, 29/04/2024 | 21:00
Foto : Pemohon, Edward Pasaribu
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum serahkan Dokumen Parkir kepada Edwar Pasaribu selaku Pemohon dalam Sidang Sengketa Informasi di KIP Provinsi Riau beberapa waktu lalu, padahal Majelis Komisioner Informasi Provinsi Riau sudah mengeluarkan Putusan pada Rabu 27 maret 2024 lalu yang berisi selambat-lambatnya 7 hari kerja Termohon atau Pemko Pekanbaru harus menyerahkan Dokumen Parkir tersebut.
Senin (29/04/2024) sore, saat ditemui di kantor Kuasa Hukumnya Jalan Sigunggung Pekanbaru, Edwar Pasaribu mengatakan Pemko belum menyerahkan Dokumen yang ia minta sampai saat ini, padahal batas akhir sudah lama terlampaui.
"Dah lama lewat masa selambat-lambatnya itu dah, tapi sampai saat ini belum ada yang mengabari saya untuk mengambil Dokumen tu, padahal saya sudah pernah ke PPID menanyakan itu, tapi ya sampai sekarang belum diberikan," Tutur Edwar.
Edwar juga menyebutkan akan melanjutkan permasalahan tersebut dengan menyurati Presiden dan Menteri Dalam Negeri, serta akan melakukan gugatan di PTUN sebagai langkah berikutnya.
"Rencananya saya dengan kuasa hukum akan menyurati Presiden dan Menteri Dalam Negeri, dan akan menggugat di PTUN," Paparnya.
Semetara itu di hari yang sama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, S.STP, M.Si belum memberikan jawaban atau membalas pesan WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut sampai saat berita ini diterbitkan. (Raf)