Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati Sabtu, 04/05/2024 | 15:47
Foto : Bangunan Hotel Kuansing
KUANTAN SINGINGI -Pakar Hukum Pidana, Citra Abdillah, SH.,MH ikut memberikan pandangan terkait isu yang menyebut Suhardiman Amby memiliki peran dalam penahanan tersangka Sukarmis oleh Kejari pada Jumat lalu dalam kasus Hotel Kuansing. Hal tersebut disampaikan pengacara kondang tersebut sebagai upaya memberikan pandangan dari sisi hukum.
Pengacara muda dari Kantor Hukum Mujahid tersebut menyampaikan bahwa Surat Bupati tersebut tidak bisa dikatakan sebagai upaya Bupati mencampuri persoalan hukum pada kasus 3 pilar. Menurutnya sebagai Kepala Daerah, langkah Suhardiman sudah tepat dengan meminta kepastian hukum pada penegak hukum agar bangunan 3 pilar tersebut dapat dimanfaatkan.
"Saya baca suratnya, Bupati minta kepastian hukum dari kasus 3 pilar dan kasus-kasus lainnya yang masih berproses di penegak hukum. Kepastian hukum tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengambil langkah selanjutnya untuk memanfaatkan aset daerah. Selama masih dalam proses hukum, tentu pemda tidak dibenarkan untuk memanfaatkannya. Jadi tidak ada sangkut pautnya surat Bupati dengan penahanan Sukarmis," ujar Citra Abdillah.
Di tempat lain, dr. Fahdiansyah., SpOg, Pj Sekda Kuansing juga turut menyampaikan pandangannya terkait surat dari Sekretariat Daerah kepada Kejaksaan yang dihubung-hubungkan sebagai dasar bagi Kejaksaan memproses salah satu tersangka.
"Dalam surat tersebut jelas Pemda meminta kepastian hukum kepada Kejaksaan agar bangunan yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Karena anggaran yang telah digelontorkan lebih dari 206 milyar. Jika tidak segera dimanfaatkan justru akan berpotensi timbul kerugian yang lebih besar," ucap Pj Sekda yang biasa dipanggil dr. Ukup tersebut.(Sugianto)