Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama Minggu, 05/05/2024 | 16:32
Foto : Ilustrasi
KARAWANG - Kronologi pria habisi suami baru mantan istrinya saat malam pertama di Karawang, Jawa Barat. Tak terima ditinggal menikah lagi oleh mantan istri.
Aksi sadis dilakukan seorang pria kepada mantan istrinya di Karawang, Jawa Barat.
Kesal ditinggal menikah lagi, mantan suami tega habisi suami baru mantan istrinya saat malam pertama.
Bermodalkan celurit, pelaku menghabisi nyawa korban saat sedang tertidur pulas.
Kronologi kejadian,
Deden Irwan (38) tewas di tangan mantan suami istrinya di malam pertama Deden setelah menikah.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pada 28 April 2024 Deden Irwan menggelar akad nikah dengan seorang perempuan berinisial DM di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Hari itu mereka menikah siri di rumah istrinya, "kata Wirdhanto, dikutip dari Tribunstyle.com pada minggu (05/05/2024).
Pada hari itu pun mantan suami DM, Soleh Sofyan (39), melihat postingan foto media sosial sang mantan istri tengah menikah.
Melihat itu, emosi Sofyan memuncak dan langsung merencanakan pembunuhan. Pelaku pun membeli celurit di Pasar Cikampek seharga Rp 100 ribu.
Wirdhanto mengungkapkan, tepat pada pukul 03.30 WIB dini hari di tanggal 29 April 2024, pelaku tiba di rumah korban di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru. "Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban, "kata Wirdhanto.
Kemudian, kata Wirdhanto, pelaku sempat melihat situasi.
Dia membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden Irwan. "Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan celurit kepada perut dan dada korban (Deden Irwan).
Korban sempat terbangun dan berusaha menahan pelaku. "Namun karena terluka parah, korban langsung terkapar. Pelaku kemudian langsung melarikan diri, "kata dia.
Deden Irwan pun dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat luka teramat parah di bagian perut dan dada. "Kurang dari 1x 24 jam, tim Sanggabuana kemudian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Purwakarta, "kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman sebanyak 20 tahun penjara.