Dukung AMAKRI, Gubernur LIRA Riau, Minta Oknum yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Bersikap Gentleman Selasa, 07/05/2024 | 09:14
Foto : Gubernur LIRA RIAU, Boma Harmen
KUANTAN SINGINGI - Berdasarkan kasus Korupsi yang bergulir di Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yaitu Pembangunan Hotel Kuansing yang menyebabkan munculnya tersangka baru mantan Bupati Kuansing 2 periode H. Sukarmis yang ditahan secara Objektif dan Subjektif, dimana Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Provinsi Riau.
Menurut informasi Awak Media peroleh, beredar sebuah surat pemberitahuan Aksi unjuk rasa dengan nomor surat: 024/SPA/AMAKRI/V/2024, yang disampaikan kepada Kapolresta Kota Pekanbaru Cq. Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, sebagaimana aksi unjuk rasa ini akan diselanggarakan pada hari Senin, 13 Mei 2024, di Kantor Kejati Provinsi Riau. AMAKRI meminta Kejaksaan Tertinggi Riau segera tetapkan tersangka baru yang berperan penting dalam terjadinya dugaan kasus Korupsi 3 Pilar, Senin (06-05-2024).
Adapun bunyi surat Pemberitahuan Aksi: 'Kami menduga ada pihak dari oknum Anggota DPRD Kuansing yang berperan penting dalam terjadinya Korupsi Hotel Kuansing tersebut. Untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMKRI) meminta Kejaksaan tinggi Riau segera menetapkan tersangka baru yang berperan penting dalam terjadinya Kasus Korupsi 3 Pilar.'
Beberapa pernyataan Sikap yang diterangkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI) sebagai berikut: 1. Menduga adanya peran Oknum Ketua DPRD dan juga sebagai Oknum Ketua Banggar inisial ML sehingga terjadinya pembangunan Hotel Kuansing. 2. Diduga Peran Inisial ML mengesankan Anggaran yang terkesan dipaksa waktu itu sedangkan BUMD belum ada dan surat dari Kemendagri waktu itu, pembangunan Hotel Kuansing dibangun dengan pernyataan modal bukan dipaksakan dari APBD. 3. Diduga inisial ML yang menjabat sebagai Ketua DPRD pada waktu itu juga terkesan dipaksakan dalam pembangunan Hotel Kuansing ini, Karena Diduga Studi kelayakan waktu itu tidak pada tempat pembangunan sekarang. 4. AMAKRI meminta Kejaksaan Tertinggi Riau untuk segera mentersangkahkan inisial ML sebagai Oknum Ketua DPD Nasdem Kuansing yang juga anggota Dewan aktif sewaktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing dan Ketua Banggar, Karena Dugaan telah mengesahkan dan memaksakan Anggaran yang berakibat Hukum terjadinya Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing.
Terkait surat AMAKRI yang beredar di Grub Whatsapp, Awak Media ini mencoba mengkonfirmasi oknum Anggota DPRD inisial ML melalui pesan Whatsapp.
"Abang lagi rapat (Kakak lagi rapat)," balas Oknum Anggota DPRD Kuansing inisial ML singkat.
Di tempat terpisah, Boma, selaku Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memberikan pandangannya. "Dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan demo atau demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998. Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai ketentuan Undang – Undang," jelasnya.
"Serta Undang Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,"
"Terkait mahasiswa lakukan demo, dalam hal ini Mahasiswa merupakan tugasnya sebagai Kontrol Pengawasan, terlebih tentang adanya dugaan korupsi dan mahasiswa perlu juga menyuarakan dan itu sah-sah saja," ucap Boma.
“Tapi ingat, pendemo dalam melakukan demo atau unjuk rasa, itu tentu ada sebabnya dan juga tentu mengikuti aturan yang ada. Kalau tidak, penegak hukum bisa membubarkan aksi demo tersebut," imbuhnya.
Lanjutnya, salah satu diantara penyebab pendemo melakukan aksinya, mungkin melihat pejabat tersebut kebijakan ataupun aturan yang dibuatnya tidak sesuai sebagaimana mestinya ataupun aturan yang dibuatnya tidak sesuai sebagaimana mestinya atau keluar dari relnya.
Boma yang juga Ketua PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Provinsi Riau menghimbau dan berharap kepada pejabat untuk bersikap gentleman dan mengakui kesalahan, kalau memang salah dalam mengambil kebijakan atau aturan.
“Jadi kalau Anda (pejabat) didemo, berarti pendemo masih sayang kepada Anda, agar anda tidak salah dan tidak terlalu jauh dalam melangkah dan kembali ke-relnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku," tandasnya.(Sugianto)