Lahan Dieksekusi, Pemilik Lahan di Desa Tole Kaget Selasa, 07/05/2024 | 16:33
Foto : Baleho dari pengadilan negeri Malili atas eksekusi lahan di Desa Tole
LUWU TIMUR - Masyarakat Desa Tole, heboh dengan dieksekusinya lahan milik warga oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Luwu Timur dan Pengadilan Tinggi Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, warga terkejut dengan adanya surat eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) dan kedatangan dari pihak Pengadilan beserta Penasehat Hukum penggugat di area objek eksekusi tersebut, pada Selasa (02/05/2024) kemarin.
"Kami merasa bingung, kok ada surat eksekusi dan pihak penggugat untuk menguasai lahan ini, kami belum pernah menghadiri acara persidangan tersebut dengan putusan Nomor 385/PDT/2019/PN.MKS, "kata Asri kepada Awak Media ini.
" Kami merasa heran penggugat tidak mempunyai lahan, kok bisa-bisanya menggugat, "imbuhnya.
MH Edi menambahkan, adapun jumlah warga yang tergugat sebanyak 21 orang, sedangkan penggugat berjumlah 8 orang, "awal mulanya batas bagian Utara Sungai Tiduhu, Selatan Sungai Lamonto dan Tanah Masyarakat Adat, Barat Lokasi SP3 dan pada putusan Pengadilan itu ada batas-batas yang berbeda di bagian Timur, dulu SP3 sekarang Timur milik Bakri, "Jelasnya.
Saat dikonfirmasi di lahan yang hendak dieksekusi, panitera pengadilan mengatakan bahwa pihaknya datang berdasarkan perintah atasan. "Kami cuma menjalankan tugas perintah dari atasan," kata panitera saat itu.
Selanjutnya, ketika dipertanyakan kepada Kepala Desa Tole, Talha mengatakan terkait surat panggilan dari Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Luwu Timur untuk warga, "kemarin itu ada surat panggilan untuk 2 (dua) orang atas nama Buhari dan Daeng Latang, adapun yang mereka tidak berdomisili lagi di desa ini kami dari pemerintah desa tidak menindak lanjutin, " jelas Kades Talha kepada awak media ini, Selasa (07/05/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, untuk mengkalrifikasi lebih lanjut awak media ini akan meneruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur. (Sudirman)