Gunakan DD di Atas Aset Balai Pengairan, Keuchik Glumpang Samlakoe Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan Selasa, 14/05/2024 | 18:47
Foto : Pintu Sadap Air
ACEH UTARA -Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) bukan hanya terjadi di Gampong Matang Kareung Kecamatan Baktiya, penyimpangan serupa juga diduga dilakukan oleh Pemerintah Gampong Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada tahun 2024 pada kegiatan pembangunan pintu sadap air liar pada saluran irigasi sekunder DI Jambo Aye.
Pembangunan pintu sadap air gunakan DD di atas aset Balai Pengairan Wilayah Aceh, Pemdes Gampong Geulumpang Samlako dan Gampong Matang Kareung, bangunan tersebut diduga telah kangkangi sejumlah aturan yang berujung ancaman pidana, terutama qanun Aceh nomor 12 tahun 2017, Peraturan Menteri PUPR nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Perbup Aceh Utara nomor 51 tahun 2020 tentang pengelolaan Irigasi serta aturan keuangan negara.
Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Utara melalui Kepala Ranting DI Jambo Aye, secara tegas mengatakan pembangunan pintu sadap air secara liar dapat mengganggu dan merusak sistem jaringan irigasi.
"Itu bisa mengganggu dan merusak sistem irigasi, termasuk dalam hal pengaturan dan pengukuran takaran debit air," tegas Khairil.
Seharusnya, kata Khairil, pihak desa sebelum membuat perencanaan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak dinas pengairan.
"Untuk bangunan pada jaringan irigasi khususnya primer dan sekunder punya standar khusus harus melalui analisa teknis, sementara pihak desa tidak pemberitahuan, seharusnya saat perencanaan lebih dulu berkoordinasi," kata Khairil.
Sementara Geuchik Geulumpang Samlako saat media ini untuk bertemu wawancara pada Jumat (09/05/2024) mengatakan dirinya tidak ada waktu dengan alasan sedang sibuk. "Han meutume, sibok lon (gak ada waktu, saya sibuk)," jawabnya singkat.
Kemudian saat diminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon.