Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit Kamis, 16/05/2024 | 19:37
Foto : Ketua LSM Sosial dan Lingkungan Hidup (Baju Hitam)
KUANTAN SINGINGI -Galian Parit Gajah yang dilakukan oleh Oknum Perusahaan Perkebunan PT. Air Kampar Grub diduga tidak sesuai dengan aturan. Galian Parit Gajah ini dilakukan di Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, posisi tidak jauh dari As/Median Jalan hanya berjarak 3 Meter.
Hal itu mendapatkan peringatan tegas oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Sosial dan Lingkungan Hidup PEDULI Provinsi Riau. Sebagaimana Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Roni Singgih angkat bicara dan memberikan peringatan tegas terhadap Oknum Perkebunan PT. Air Kampar Grub.
"Saya ingatkan dan saya tegaskan kepada pihak Oknum perkebunan PT. Air Kampar Grub, segera diperbaiki kembali, baca aturan yang sudah ada, Jalan Ases Pemerintah jangan sampai rusak nantinya akibat Parit Gajah itu. Apa alasan perusahaan itu membuat parit sebesar itu di pinggir jalan? Itu kan sangat berbahaya. Di sini kan tidak ada gajah, jadi untuk apa parit gajah itu? Kalau alasannya untuk menekan angka pencurian sawit oleh masyarakat sekitar, saya kira itu tidak tepat, masih banyak cara lain," Ujar Roni Singgih Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Kamis (16/05/2024)
"Untuk diketahui fungsi jalan nasional garis sempadan dari as/median jalan yaitu 15 meter (minimal), untuk jalan Provinsi 10 Meter (Minimal) dari as/median jalan, jalan kabupaten 7 meter (Minimal) dari as/median jalan dan jalan desa 5 meter (minimal) dari as/median Jalan. kalau kita berpedoman dengan perizinan yang di keluarkan pemerintah kabupaten melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah jelas di hurup (d) penerima Izin lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.dan huruf (e) penerima izin Lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya," terangnya.
"sewaktu-waktu keberadaan parit berukuran besar itu dapat membahayakan masyarakat saat berkendara. Dengan tegas Roni Singgih mendesak Pihak Perusahaan PT. Air Kampar Grub untuk memperbaiki kembali, baca aturan dan jangan coba-coba bertentangan dengan hukum, seharusnya pihak perkebunan PT. Air Kampar Grub izin dulu ke dinas DLH Kabupaten dan dinas perkebunan karena sudah masuk ke wilayah lain," imbuhnya.
"Saya lihat ukurannya cukup sangat besar, galian parit ini juga terlihat hanya menyisakan jarak kurang 3 meter dari aspal atau badan jalan, Kondisi parit yang menganga lebar dan dalam ini, oleh warga dinilai dan dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan, terutama yang berasal dari luar daerah," pungkasnya
Kadis DLH Kuansing Deflides Gusni saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, "Pihak oknum Perkebunan PT. Air Kampar Grub tidak ada Koordinasi dengan saya, karena kita belum tahu pasti itu masuk wilayah Kuansing apakah wilayah Kampar perkebunannya, coba tanyakan Dinas Perkebunan, Dinas Dishub dan PUPR, terkait pembuatan Parit Gajah tidak ada koordinasi dengan saya," ujar Delfides Gusni.
Senada, Kadis Perkebunan Kuansing juga mengatakan bahwa PT yang dimaksud tidak terdata. " Kami pihak Pemda belum dengar nama perusahaan PT. Air Kampar Grub. Di dalam List tidak ada. Nanti kita cek kembali,"
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemilik Perkebunan PT. Air Kampar Grub. (Sugianto)