KUANTAN SINGINGI - Bermula dari informasi beberapa warga yang risau adanya diduga Oknum Perkebunan PT. Air Kampar Grup melakukan penggalian Parit Gajah yang tidak jauh jaraknya dari Ruas Jalan Pemda Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Terkait informasi tersebut Awak Media melakukan investigasi guna mencari tahu siapa pemilik Perkebunan Desa Muara Bahan yang melakukan aktivitas pembuatan Parit Gajah yang dinilai dapat membahayakan keselamatan warga yang melintas.
Selanjutnya, Awak Media menghubungi Camat Singingi Hilir Andhi Samsul melalui telepon seluler terkait siapa pemilik perkebunan yang berada di Desa Muarah Bahan Kecamatan Singingi Hilir, pada Kamis (16-05-2024).
"Kita belum tahu pasti siapa pemilik perkebunan tersebut, karena saya masih baru menjadi camat di Kecamatan Singingi Hilir, namun saya sudah hubungi Kepala Desa dan sejumlah perangkat maupun dari pihak perkebunan itu. Guna untuk memastikan perkebunan siapa pemiliknya. Kepala Desa menyampaikan kepada saya dulunya Perkebunan ini namanya Trisakti," Ujar camat Singingi Hilir Andhi Samsul.
"Di sisi lain, saya sudah turun ke lokasi atau TKP guna melihat Parit Gajah yang dibuat oleh Oknum Perkebunan Sawit itu. Dari pandangan saya ini bisa mengakibatkan fatal nantinya, apalagi sekarang musim penghujan. Galian Parit Gajah cukup dalam juga, saya sudah sampaikan kepada pekerja Oknum Perkebunan sawit itu, agar bisa mengukur kembali, apakah galian ini termasuk di wilayah dia apa sudah di luar batas wilayah dia. Kita nanti akan ukur sesuai dengan aturan, karna lambat laun akan terkikis oleh air dan mendekati bahu jalan. Nantinya kita akan komunikasi dengan pemerintah yang bersangkutan," terangnya.
Rapi, warga Kecamatan Singingi Hilir via telepon kepada Awak Media mengatakan, nama perkebunan Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir dulunya bernama Tri Sakti. Kemudian Rapi mengkonfirmasi pekerja perkebunan mengaku telah diganti namanya PT. Air Kampar Grup.
"Dulu nama Perkebunan itu Tri Sakti, setelah saya konfirmasi pekerja perkebunan namanya sekarang PT. Air Kampar Grup pemiliknya pun telah diganti, gak salah luas perkebunan tersebut diduga melebihi 50 Hektare la," ujarnya Rapi kepada Awak Media.
Kemudian Awak Media mengkonfirmasi Kadis Perkebunan Kuantan Singingi Andri Yama melalui Telepon Seluler, adapun pertanyaan yang Awak Media ajukan yaitu Perkebunan PT. Air Kampar Grup yang dulunya bernama Tri Sakti apakah sudah ada di List Dinas Perkebunan Kuantan Singingi dan mempunyai Izin Prinsip Perkebunan.
"Nama perkebunan Tri Sakti tidak ada di List kami dan juga PT. Air Kampar Grup juga tidak ada, nanti kita akan cek," Ujarnya Kadis Perkebunan Kuansing Andri Yama.
Terkait informasi investigasi yang awak Media peroleh, selanjutnya Awak media menghubungi Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli yang berkedudukan Sekretariat Provinsi Riau Roni Singgih. Di mana ia memberikan sikap tegas terhadap perkebunan yang bandel dan tidak taat aturan yang berlaku di Kabupaten Kuansing.
"Saya akan surati Dinas yang terkait nantinya agar segera ditindaklanjuti. Jika Oknum Perkebunan itu tidak bisa mengambil sikap kebijakan untuk memperbaikinya Parit Gajah yang telah dibuat, jangan sekali-kali bertentangan dengan masyarakat setempat, apa lagi itu akan merusak jalan akses Pemda maupun warga," Tegas Roni Singgih Ketua.
"Terkait Izin Prinsipnya Perkebunan tersebut, nantinya kita akan cek Kawasannya dulu, apakah Perkebunan Kelapa sawit itu termasuk kawasan hutan atau tidak. Sepertinya Oknum Perkebunan yang berada di Desa Muara Bahan diduga dengan Luas Perkebunan 50 Hektare lebih tidak mempunyai izin Prinsip dan berhasil mengakal - akali aturan yang berlaku, sebagaimana izin Prinsip Perkebunan ada IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh bupati/walikota dan pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur," Terang Roni Singgih.
"Ini aja Perkebunan Kelapa sawit tidak tahu oleh Kepala Desa siapa pemiliknya dan siapa penikmat Buah Kelapa Sawit. Dinas Perkebunan Kuantan Singingi aja tidak tahu. Kuat dugaan saya perkebunan ini Ilegal tidak mempunyai prinsip tatacara aturan, meskipun Perkebunan Desa Muarah Bahan kepemilikannya mempunyai 20 KK dalam 1 hamparan yang menikmati 1 orang kepemilikannya, itu tandanya mengakal-akali aturan, agar perpajakan tidak dibayar," kata Roni.
"Kelapa sawit merupakan salah satu jenis industri perkebunan yang ada di Indonesia. Atas penjualannya, pengusaha kena pajak wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual kelapa sawit. Dari kondisi tersebut, seharusnya pengetahuan tentang perpajakan perlu dipahami secara lengkap oleh pihak industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai berperan sangat penting dalam sektor tersebut,"
"Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang disebabkan penerimaan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) disebut dengan pajak masukan. Pajak tersebut dikenakan jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan aktivitas pembelian barang atau jasa," Pungkas Roni.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perusahaan.