Kadis Perhubungan Aceh Timur Tegaskan Layak Angkut untuk Jalan Lintas Kecamatan 10,2 Ton Selasa, 21/05/2024 | 17:56
Foto : Kadis Perhubungan Aceh Timur Zulkifli
ACEH TIMUR - Kadis Perhubungan Aceh Timur Zulkifli, menegaskan layak angkut untuk jalan lintas kecamatan, 8,2 sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ada dispensasi sebanyak 2 ton, hingga menjadi batas maksimal yang dibenarkan 10,2 ton.
"UU nomor 22 pasal 19 ayat 2 tahun 2009 jalan kelas 3, kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) maksimal 8.250 kg dengan ukuran lebar tidak melebihi 2100 mm dan ukuran paling tinggi 3500 MM," ujar Zulkifli, Selasa, (21/05/2024) kepada Awak Media.
Lebih lanjut Kadis Perhubungan menjelaskan, Khususnya untuk jalan Lintas Kecamatan Julok-Indra Makmu, sebagaimana diketahui beberapa hari yang lalu telah terjadi insiden laka lantas akibat kerusakan jalan, maka perlu adanya kesadaran bersama dalam menjaga dan merawat jalan demi keberlangsungan pengguna jalan lebih aman dan lancar.
"Apabila ada pengangkutan jalan di luar batas tersebut pihak perusahaan pengangkutan harus berkoordinasi dengan pihak terkait dan atau kembali tanggungjawabnya ke perusahaan tersebut," Tegas Kadis Aceh Timur.