Jumat Curhat, Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat Jumat, 24/05/2024 | 13:07
Personil Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan giat Jumat Curhat
PELALAWAN - Jumat Curhat Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan dalam rangka Colling System menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif di Warung Kopi Wilkum Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Jumat (24/05/2024).
Kegiatan Jumat Curhat Merupakan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung Permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada Masyarakat, sehingga Polri dapat memberikan Solusi terhadap Permasalahan tersebut.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei kijang diwakili oleh KSPK II Polsek Bandar Sei Kijang AIPTU Doan serta dihadiri oleh Masyarakat.
Adapun Topik permasalahan yang menjadi pembahasan pada Jumat Curhat diantaranya: 1. Masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW. 2. Peredaran Narkoba. 3. Permasalahan pencurian Brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang. 4. Adanya perjudian online 5. Permasalahan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yg tidak dapat Santunan.
Atas permasalahan tersebut, Kanit Binmas Polsek Bandar Sei Kijang IPTU Yudi Martono menjelaskan terkait Pendatang baru agar RT/RW bersama Bhabinkamtibmas dan Polisi RW melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas di wilayah Kelurahan Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang.
"Sementara masalah peredaran Narkoba, kami sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba, namun tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Bhabinkamtibmas beserta Polisi RW sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum," terangnya.
Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang, IPTU Yudi Martono mengatakan, "ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan, namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum," jelasnya.
Kemudian terkait perjudian online yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaja pihaknya akan melakukan patroli di tempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.
"Selanjutnya terkait Beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yang tidak mendapat santunan sbb : 1. Tidak memiliki SIM 2. Tidak memiliki STNK 3. Merubah spesifikasi kendaraan 4. Melawan arus 5. Melanggar palang pintu kereta api 6. Membuat konten," bebernya. (AK)