Foto : Tersangka dan mayat bayi di buang ke sumur, jembatan ambruk
BIREUEN - Pelaku yang diduga melakukan aborsi di Gampong Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen akhirnya diserahkan oleh keluarganya ke pihak Polres Bireuen, pasa Kamis (17/03/2022).
Peristiwa yang menghebohkan warga sekitar Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dengan ditemukannya sesosok mayat bayi laki-laki pada Rabu 17 Marer 2022 yang di buang di dalam sumur.
Masri Geuchik Gampong Awe Geutah mengatakan remaja inisial (I) yang merupakan pacar dari DD sudah diserahkan oleh keluarganya ke pihak berwajib Polres Bireuen sekira pukul 22.00 WIB pada Rabu, 16 Maret 2022.
Dengan diserahkan ke Polres Bireuen remaja inisial (I) dalam kasus di temukan bayi tersebut , bisa menemukan titik terang nya , dan menjadi pengalaman untuk warga desa kedepannya , agar bisa menjaga anak anak nya dengan baik , supaya kejadian ini tidak terulang kembali," ujar Masri kepada awak media
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK membenarkan kejadian tersebut, pada Senin 14 maret 2022 pukul 08:00 WIB inisial (DD) keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dan memberitahukan kepada kedua orang tua bahwa dirinya tidak kesekolah karena mengalami sakit perut.
Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib masyarakat Desa Awe geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang terpakir di dekat Sungai Krueng peusangan, Sehingga masyarakat sekitar mencoba mencari tau siapa pemilik 1(satu) unit sepeda motor tersebut dan diketahui bahwa sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh (DD) yang juga pada saat itu mengetahui bahwa (DD) tidak bisa dihubungi atau hilang kotak (komunikasi) dengan keluarga," ujar kasat
Dengan melihat ada kejanggalan dengan ditemukannya sepeda motor milik (DD), dan di temukan ceceran darah di tepi jembatan Desa Awe Geutah, maka keluarga melaporkan Kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang Kemudian langsung ditindak Lanjuti terkait hal tersebut," tambahnya.
Atas pengungkapan dan penangkapan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pembuhunan terhadap bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi kedalam sumur setelah dilahirkan.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/38 /III/2022/SPKT/SAT RESKRIM/ POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, Tanggal 17 Maret 2022, TentangTindak pidana Pembunuhan bayi/anak dalam kandungan. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses secara hukum yang berlaku," ujar kasat.