Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Pria Ini Diamankan Polisi Minggu, 26/05/2024 | 14:38
Foto : Terduga Pelecehan seksual
ACEH TIMUR – Moralitas terkalahkan dengan nafsu bejad, SS (40) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri, hingga korban trauma dan terjadinya perubahan sikap serta perilaku.
Kasus ini terkuak pada hari Minggu, (30/04/2023) malam, ketika korban sebut saja Bunga, 16 tahun, menceritakan kepada keluarganya bahwa SA (pelaku) yang tidak lain ayah kandung korban mencabuli dirinya.
SA mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke Kepolisian, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal membenarkan bahwa telah mengamankan salah satu diduga pemerkosa anak kandungnya sendiri kemaren malam Kamis (23/05/2024).
“Iya benar, kemaren malam anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua / wali terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal.
Kasat juga menyebutkan, tersangka berinisial SA, 40 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur. Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/82/V/2023/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 01 Mei 2023
“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” ungkap Rizal.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh ini menyebutkan, atas perubahan perilaku putrinya tersebut, ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa. Disitulah korban mengaku bahwa SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, tahun 2021 dan 2022. Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada tanggal 01 Mei 2023.
Dan pada hari Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung dimana keluarga SA tinggal. Selanjutnya SA dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.” Tutup Iptu Muhammad Rizal. (Jufri Zain)