2 Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Hari ini Jumat, 18/03/2022 | 09:18
JAKARTA - Polisi terdakwa pembunuhan dengan sengaja anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menjalani sidang dengan agenda vonis hari ini.
"Pembacaan putusan, 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (18/03/2022).
Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Yusmin dan Fikri terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, jaksa hanya menuntut Yusmin dan Fikri 6 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Kuasa hukum Yusmin dan Fikri, Henry Yosodiningrat berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak menghukum kliennya.
Henry mengatakan jika pun majelis hakim menyatakan Yusmin dan Fikri terbukti menembak Laskar FPI, ia berharap majelis menyatakan keduanya tidak bisa dihukum. "(Berharap) menyatakan bahwa tidak terbukti dan kalaupun terbukti itu merupakan perbuatan yang membela diri," kata Henry saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, pada Kamis 17 Maret 2022 sore.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban insiden KM 50, Azis Yanuar berharap Majelis Hakim PN Jaksel memiliki hati nurani untuk menghukum sebagian dari banyak orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Laskar FPI. "Semoga hakim punya hati nurani untuk menghukum segelintir dari banyak yang diduga terlibat dalam pembunuhan para pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Azis.
Diketahui, enam anggota Laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta - Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.(MR)