IPPAT Desak Kapolda dan Kejati Aceh Segera Selesaikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Kamis, 30/05/2024 | 15:54
Foto : Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Mukhlissina
ACEHTIMUR- Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) mendesak Kapolda & Kajati Aceh untuk segera menyelesaikan kasus beasiswa tahun 2017 yang belum terselesaikan sampai sekarang.
Belakangan ini nama dewan DPRA aktif kembali di bicarakan dalam persidangan kasus Korupsi Beasiswa 2017 di pengadilan Tipikor Banda Aceh .Dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/5) mantan direktur LPSDM tahun 2014-2016 Prof Said Muhammad dihadirkan sebagai saksi.
Seperti yang di kabarkan di beberapa media sebelumnya, pengakuan Prof Said Muhammad dalam keterangan kesaksiannya bahwa pernah bertemu dengan Iskandar Usman Al-Farlaky dan membicarakan soal penitipan Pokok Pikir (Pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM pada akhir tahun 2016 yang lalu.
Mukhlissina Ketua Umum IPPAT dalam siaran Persnya menyampaikan bahwa mendesak Kapolda dan Kajati Aceh untuk segera menuntaskan kasus beasiswa 2017 jangan sampai kasus ini menjadi bola panas di kalangan masyarakat terlebih masyarakat Aceh Timur.
" Kami dari IPPAT mendesak kepada Kapolda dan Kajati Aceh untuk segera menutuskan kasus beasiswa tahun 2017 sampai selesai. " Kata Mukhlissina kepada awak media, Kamis (30/05-2024).
Lanjutnya Ketum IPPAT, Pemuda dan Mahasiswa Aceh Timur resah dengan kondisi sekarang apalagi menjelang Pilkada, jangan sampai isue ini menjadi fitnah untuk Iskandar Usman Al-Falaqi sebagai anggota dewan aktif dan sedang mempersiapkan diri sebagai Bacalon Bupati Aceh Timur priode mendatang, kalau sudah ada keputusan pengadilan berarti sudah ada siapa yang salah dan benar dalam kasus ini.
"Kami selaku Pemuda dan Mahasiswa Aceh Timur resah dangan kasus ini di karenakan Iskandar Usman Al-Farlaky merupakan salah satu Bakal Calon Bupati Aceh Timur, jangan sampai kasus ini menjadi fitnah bagi yang tidak bersalah, "bek sampoe pancuri tapeduk ke raja (Jangan sampai pencuri di tetapkan sebagai Raja)" cetus Mukhlissina.
Saat di Konfirmasi Iskandar Usman Al-Falaqi menjelaskan.
" Pertanyaan saya kenapa hanya nama saya yang disebut IPPAT. Sementara anggota dewan banyak yang menempatkan anggaran pada bantuan pendidikan itu, bukan beasiswa sebagaimana dipahami oleh IPPAT.
Kedua, sebagai organisasi pengayuban, IPPAT harus melihat kasus ini dari kaca mata perspektif hukum, bukan alibi, opini, atau bahkan untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu.
Ketiga, di dalam rilis IPPAT ada statemen Prof Said dari LPSDM yang hadir di pengadilan, dapat saya terangkan bahwa saya tidak pernah bertemu beliau di Blang Bintamg dengan agenda pembicaraan khusus dan menyerahkan nama nama seperti disebutkan, yang ada adalah pertemuan mitra kerja di Komisi 1 DPRA dengan BPSDM yang juga ikut serta LPSDM. Semua prosedur mengenai mekanisme bantuan pendidikan itu ada di LPSDM
Selanjutnya saya megajak kita semua untuk fair apalagi sedang musim politik seperti ini dan menghargai proses yang sedang berjalan, bukan menstigma sesuatu yang tidak jelas dan menyesatkan publik. " Ungkap Iskandar.(Jufri Zain)