24 Jemaah Haji Asal Indonesia Ditangkap AKK Arab, Diduga tidak Memiliki Dokumen Jumat, 31/05/2024 | 16:45
Foto/Ilustrasi : Darmawan/MCH2019 Dok. kemenag
JAKARTA - Sebanyak 24 jemaah haji asal Indonesia ditangkap oleh Aparat Kepolisian Kerajaan (AKK) Arab Saudi di Bir Ali karena diduga tidak memiliki dokumen perhajian yang lengkap atau visa haji. Insiden ini dilaporkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali.
"Kami belum mendapat informasi apakah mereka masih ditahan atau sudah dibebaskan," ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur, dalam keterangan resmi dari Kementerian Agama pada Rabu, 29 Mei 2024 kemarin, seperti dilansir mediapemalang.com.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Saat itu, sebuah bus yang membawa 24 orang tiba di Bir Ali. Petugas haji yang berjaga merasa curiga karena tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia pada jam tersebut.
Setelah dicek, penumpang bus tersebut mengaku sebagai jemaah haji furada. Haji furada adalah jenis ibadah haji yang dikelola langsung oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa perlu antre panjang.
Petugas kemudian melaporkan bahwa setelah dicek, jemaah tersebut segera kembali ke bus. Namun, sebelum bisa meninggalkan Bir Ali, mereka harus melewati pemeriksaan di pos pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak Masyariq, penyedia layanan haji di Arab Saudi.
Pos pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan semua jemaah memiliki dokumen yang lengkap, seperti visa haji dan paspor. Jika semua dokumen lengkap, mereka akan mendapatkan stempel dari pihak Masyariq. Namun, 24 jemaah tersebut hanya memiliki visa umrah dan tidak bisa menunjukkan visa haji. Akibatnya, mereka dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Kami masih belum tahu apakah mereka masih ditahan atau sudah dibebaskan," ujar Ali.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan pemeriksaan ketat bagi semua jemaah yang menuju Makkah. Ia mengimbau warga Indonesia untuk tidak berangkat haji tanpa visa haji resmi karena risikonya sangat tinggi.
Arab Saudi dapat memberikan sanksi berat bagi jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Salah satu sanksinya adalah denda hingga 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42 juta. Selain itu, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara selama musim haji berlangsung.
"Sanksi lainnya termasuk deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama minimal 10 tahun," tambah Ali.
-Sebelumnya, artikel ini sudah terbit di mediapemalang.com-