PANGKALPINANG - Satres Narkoba Polresta Kota Pangkalpinang berhasil tangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu dengan berat 19,03 gram. Pelaku berinisial LYL (37) ditangkap pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di belakang perkarangan rumahnya Dusun Samhin Gang Sempit RT 008, Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru. Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. mengatakan, Polres Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual, membeli, menerima atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ucapnya kepada awak media melalui rilis, pada Jumat (05/07/2024).
Lebih lanjut AKP Raden mengatakan, Hasil penangkapan tersebut menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 helai celana berwarna biru, 1 buah kotak rokok berwarna hitam, 1 buah plastik berwarna hijau, 1 unit HP Samsung Warna Gold dengan SIM1 : 087732758658 dan no Imei1: 354462081029799, Imei2: 354463081029797, "ujarnya.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ”pungkas Raden.(Zainudin)