Satroni Rumah Kosong, Pria 43 Tahun Digelandang ke Polresta Pangkalpinang Jumat, 09/08/2024 | 12:52
Foto : Terduga Pelaku
PANGKALPINANG - Seorang Pria berinisial (PJL (43) ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Adapun barang yang diambil berupa mesin air panasonic, 6 ban mobil beserta 4 velek, besi barbel, 3 speaker dan 2 unit AC di salah satu rumah yang beralamat di jalan Ahmad Yani No.155 Rt 03 Rw 04, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, S.I.K.,M.H.P melalui Kasat Reskrim Polresta pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengungkapkan pencurian terjadi pada Selasa, 6 Agustus lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumah kosong.
"Tim Buser Naga polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian tersebut pada hari Kamis, 8 agustus 2024 dan langsung menuju ke tempat pelaku berada," terang AKP Muhammad Riza.
"Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku (PJL) mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan aksinya pada saat rumah korban yang ada plang dijual terlihat kosong dan pelaku menaiki pagar tembok belakang rumah korban kemudian mengambil mesin pompa air merek panasonic dan 6 ban mobil dan 4 besi barbel, 3 speaker, 2 AC merek Changhong milik korban. Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. (Zn)