Kades Herman Ingatkan Warganya Tidak Ada Pungutan Biaya untuk Pengurusan Surat Tanah dan Administrasi Lainnya Kamis, 15/08/2024 | 23:45
Foto : Kepala Desa Kiab Jaya Herman
PELALAWAN - Sesuai Visi dan Misi Bupati Pelalawan untuk membantu dan mensejahterakan Masyarakat, Kepala Desa Kiab Jaya Herman, mengingatkan kepada warganya bahwa tidak ada pungutan atau biaya untuk pengurusan Administrasi di kantor Desa Kiab Jaya.
Hal ini sudah dilaksanakannya sejak ia menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kiab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Tahun 2015 lalu.
"Saya mulai menjabat pada tahun 2015 hingga saat ini dan perpanjangan sampai tahun 2029, tidak ada pungutan atau biaya dalam pengurusan Administrasi seperti Surat Keterangan Tanah(SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) KTP, KK, dan Surat Keterangan lainnya, " kata Herman kepada awak media ini, Rabu (15/08/2024).
Foto : Salah satu warga saat mengurus adminitrsasi
"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang Undang saya taati aturan itu, dan saya berharap jangan ada terjadi di lingkup jajaran Desa saya yang meminta minta," ungkap Kades Herman yang sekaligus sebagai wakil Ketua APDESI Kabupaten Pelalawan itu.
"Bagi masyarakat baik penduduk tempatan ataupun penduduk luar yang ingin mengurus Surat tanah dan lainnya, tidak ada pungutan biaya administrasi. Hal ini saya tegaskan ke staf saya, apabila ada kedapatan maka saya akan langsung tindak dan berikan sanksi," tegas Herman.
"Berdasarkan UU No 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang hal-hal yang dilarang. dan dalam Undang-Undang tersebut yang diperbolehkan dipungut desa seperti : disebutkan dalam pasal: “Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti Pemandian Umum, Wisata Desa, Pasar Desa, Tambatan Perahu, Karamba Ikan, Pelelangan Ikan, dan lain-lain, itu juga tidak kita pungut biayanya," terang Herman.
Salah satu warga Desa Kiab Jaya saat dikonfirmasi inisial MS (38) mengatakan, "belum lama ini saya pernah mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak ada membayar semua gratis, kami mengucapkan terima kasih kepada pak Kades Herman, " ujarnya.
Hal senada juga dikatakan inisial YZ(40). "Memang benar pak, kemarin saya urus surat Pengantar Nikah (NA) dari Desa tidak ada dipungut biaya," cakapnya.(DR)