Perempuan Seruduk SPKT Polres Siantar, Pakai Motor Selasa, 22/03/2022 | 16:14
PEMATANG SIANTAR- Seorang perempuan mengendarai sepeda motor nyaris menabrak polisi yang tengah bertugas mengatur lalu lintas di sekitar Mako Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara. Perempuan berinisial FAM itu nekat menerobos Mako Polres Pematang Siantar dan akhirnya menabrak pintu kaca SPKT.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/03/2022). FAM warga Jalan Hok Salamuddin, Siantar Estate, Siantar Simalungun datang mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi BK. Di saat bersamaan, sejumlah personel tengah melakukan tugas mengatur arus lalulintas.
Dengan kecepatan tinggi, FAM nyaris menabrak personel yang bertugas. Beruntung, petugas dapat menghindar. Ketika dikejar, perempuan itu langsung melajukan sepeda motornya menerobos Mapolres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT. Pintu kaca dan sejumlah bangku di ruang SPKT mengalami kerusakan akibat peristiwa itu.
"Perlu saya jelaskan kejadian itu terjadi sekitar pukul 07.25 WIB Senin pagi. Saat itu personel lagi melaksanakan tugas pengaturan lalulintas. Tiba tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor mau menabrak anggota yang sedang melakukan pengaturan lalulintas," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak kepada awak media Selasa (22/03/2022).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, diduga aksi nekat perempuan itu lantaran depresi karena tidak diberi izin oleh keluarganya untuk menikah kembali. Dari pemeriksaan diketahui FAM sudah menikah dua kali, dan kandas.
Mantan suami kedua dari FAM mengajaknya untuk rujuk dengan syarat harus menikah kembali.
Akan tetapi keluarga FAM tidak memberi restu. Sebab mantan suami kedua FAM tersebut memiliki pemahaman agama sedikit berbeda dengan orang tuanya.
"Personel telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tapi tidak ada ditemukan yang berkaitan dengan masalah teroris dan kondisi pelaku saat ini dalam keadaan sehat," jelas Panca.
Sejauh ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Selain itu, meski tidak menimbulkan korban jiwa, FAM tetap dapat dijerat pidana karena menyebabkan kerusakan di ruang SPKT.
"Yang jelas Polres Pematangsiantar akan melakukan pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukannya itu pidana biarpun tidak adanya korban jiwa tetapi menyebabkan kerusakan di ruang SPKT," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pematangsiantar, Ali Lubis menyampaikan peristiwa itu sangat mengejutkan masyarakat Pematangsiantar.
"Tapi Alhamdulillah dengan cepatnya gerakan tadi kepolisian mudah mudahan tidak membawa efek yang tidak baik. Sesuai dengan informasi yang diberikan orang tuanya, pelaku ini pernah tabrakan makanya mengakibatkan cara berfpkir pelaku kurang sempurna," ungkapnya.
"Sehingga kita sudah sampaikan kepada orang tuanya bahwa kami dari MUI siap memberikan tausiyah, wejangan, keterangan yang baik kepada pelaku supaya jangan sempat menyimpang dari agama Islam. Ke depan mudah- mudahan pemikiran pelaku lebih baik lagi," bebernya.(JM)