PALEMBANG - Seorang buruh lepas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial J (39) ditangkap polisi dalam kasus pencabulan. Dia ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 11 tahun, di mana tindakan terakhir adalah di waktu lepas sahur.
"Iya, pria yang dilaporkan telah memperkosa anak tirinya sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, kepada awak media, pada Kamis (21/04/2022).
Tri Wahyudi mengatakan, aksi mesum inisial J (39) memperkosa anak tirinya itu dilakukan pertama pada hari Minggu 27 Maret 2022 malam, dan terakhir Jumat 8 April 2022 dini hari, di sebuah rumah kontrakan di kawasan 9 /10 Daerah Ulu, Jakabaring. "Informasinya baru dua kali. Aksi terakhir tersangka ini yakni pada Minggu 27 Maret dan Jumat 8 April di rumah kontrakan tersebut," katanya.
Lebih lanjut Tri mengatakan, Dalam aksinya Minggu 27 Maret 2022 korban yang merupakan anak tiri tersangka itu bersama tersangka dan saudara tirinya di rumah. Sedangkan ibu korban tidak ada di tempat karena sedang berjualan.
"Kemudian tersangka memanggil korban, korban pun diminta tersangka untuk berbaring di atas paha tersangka, setelah itu tersangka melakukan aksi cabulnya ke korban, selama lebih kurang 2 menit, tersangka pun berhenti dan korban pun meninggalkan tersangka," ujarnya.
Parahnya, aksi cabul terakhir pada Jumat 8 April 2022 inisial J (39) melakukan aksi mesum di bulan suci Ramadhan, tepatnya dini hari setelah sahur.
"Saat itu korban sedang berbaring selepas sahur, jadi modus tersangka ini dengan membangunkan korban untuk pindah ke atas kasur, setelah korban pindah tersangka pun mendekati korban dari belakang dan mencabuli korban," Ungkap tri.
Dijelaskannya, tersangka merayu korban dengan dorongan untuk membeli kuota internet. Akibat perlakuan cabul dari ayah tirinya, korbanpun menangis kesakitan
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Tersangka kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu 20 April 2022," kata Tri.
Akibat perbuatannya, J (39) kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau persetubuhan dengan anak di bawah umur.(Sri)