15 Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka 10 Orang Sedang Proses Dipersidangan, Dugaan Kasus Suap Jumat, 22/04/2022 | 16:56
Foto : Tersangka di Ruang KPK (dok.infosumsel.id)
MUARA ENIM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjalani Pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang, berkas perkara 15 tersangka Anggota DPRD Muara Enim dialihkan.
Pendelegasian yang dilakukan Tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Palembang memiliki tanda bahwa 15 orang tersebut akan segera diadili.
Ke-15 tersangka dugaan suap pengadaan barang yakni inisial AFS, AF, MD, SK, dan FE merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Kemudian DR, EH, ES, FH, HD, IR, MR, TM, UP dan WH menjadi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Berkas itu resmi diserahkan pada Kamis 21 April 2022 sore.
"Berkas 15 tersangka setelah diperiksa oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. Para tersangka dugaan suap pengadaan barang dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa anggota DPRD lainnya yang saat ini tengah berproses di persidangan," ungkap Tim Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo kepada awak media Jumat (22/04/2022).
Lebih lanjut Agung Satrio mengatakan, untuk penahanannya masih di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sebab bila akan memindahkan penahannya ke Rutan Palembang memerlukan proses yang banyak sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak maskapai," ujarnya.
Menurutnya, 15 orang tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sejauh ini, pihaknya masih meminta 15 tersangka tersebut untuk terus ditahan di Jakarta. Sedangkan sidang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. "Sampai saat ini kami meminta untuk penahanannya di Jakarta. Untuk persidagannya di pengadilan kami serahkan kepada majelis hakim," tuturnya.
Sementara itu, Humas PN Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas ke-15 anggota Dewan Muara Enim hari ini.
"Jadi penetapan dan jadwal sidang masih menunggu paraf dari ketua pengadilan. Namun dalam waktu dekat jadwal persidagannya akan segera keluar," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Total suap yang diterima para tersangka sebesar Rp. 3,3 miliar sebagai uang aspirasi. ' dari seorang pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.
"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, pada Senin 13 April 2022 kemaren.(Sri)