Mahkamah Agung Putuskan Vaksin Covid Harus Halal Minggu, 24/04/2022 | 05:49
Foto : Vaksin Virus Corona Covid-19 di tangan dokter
JAKARTA - Polemik vaksin Covid-19 halal kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pada Rabu 20 April 2022 memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas permohonan mengenai pemerintah harus menyediakan vaksin halal.
Ketua YKMI Ahmad Himawan mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin Covid-19 bisa menggunakan apa saja tidak berlaku. Diketahui bahwa MUI mengeluarkan fatwa tersebut karena Indonesia pada saat itu sedang berada dalam kondisi darurat Covid-19.
Kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini masih dibilang semakin sedikit dan hampir seluruh warga Indonesia telah melakukan vaksin dua kali disertai dengan booster. “Kondisinya tidak sama dengan awal-awal pandemi. Kalau (dulu) alasannya kondisi darurat, ya, bisa kita terima, dimaklumi,” ujarnya dikutip dari BBC Indonesia, pada pada Sabtu (23/04/2022).
“Dulu, setiap saat, ada ambulans lewat, orang meninggal tiap hari. Sekarang orang-orang sibuk macam-macam. Bisa ikut konser, nonton motoGP. Enggak ada daruratnya lagi sekarang. Jadi tidak disebut alasan darurat,” lanjut Ahmad.
Amar putusan MA tertulis bahwa masyarakat muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin yang halal. Sebab hal tersebut termasuk dalam kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
MA juga menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan pemaksaan agar seseorang melakukan vaksinasi Covid-19. “Dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” ujar Majelis Hakim Agung.
Program vaksinasi Covid-19 Indonesia terdiri dari vaksin dosis satu, vaksin dosis dua dan vaksin dosis tiga (booster). Menurut pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia, Hermawan Saputra bahwa keputusan MA tersebut tidak bisa diterapkan untuk vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua. Hal tersebut disebabkan oleh ketentuan wajib vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua harus menggunakan merek vaksin yang sama.
“Itu kan harus vaksin yang sama platform pertama dan kedua. Dalam konteks ini, masih dalam konteks yang dibolehkan (untuk menggunakan vaksin yang ada) untuk transisi ya, karena emergency (kedaruratan) itu tadi, karena mereka harus sama platform dosis satu dan dua. Ini yang harus dituntaskan,” imbuh Hermawan.
Disisi lain juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai sampai saat ini pemerintah masih mempelajari putusan MA tersebut.(MR)