JAKARTA - Parah, seorang wanita berinisial TM, 21 tahun digilir 3 pria sekaligus. Pelaku mengendap-endap masuk ke kamar kos korban. Bejatnya, TM kemudian dibekap hingga tewas.
Kejadian mengerikan itu terjadi di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat malam, 22 April 2022.
Peristiwa ini diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana. Ia mengatakan bahwa peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban sedang istirahat tiba-tiba didatangi oleh 3 pelaku. Salah satunya adalah pacar korban yang berinisial MBA. Pelaku lainnya berinisial AK dan AS. Ketiganya datang ke kos korban secara diam-diam.
“Datang ke kosan dengan cara buka pintu diam-diam,” ungkap Wisnu, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (26/04/2022).
Kemudian, ketiga orang pelaku memperkosa korban secara bergiliran. Pelaku tersebut secara bergantian memegangi tangan dan kaki korban hingga menutup mulutnya agar tidak berteriak.
Pada saat itu, korban sempat mencoba berteriak. Namun, para pelaku bejat tersebut kemudian membekapnya menggunakan bantal. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban hingga korban pingsan.
"Melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan,” tambahnya.
Melihat korban pingsan, para pelaku kemudian memutuskan untuk membawa ke rumah sang pacar MBA.
Kemudian, mereka membawa korban ke Rumah Sakit Tarakan. Namun, sayangnya korban sudah tidak bernyawa lagi. Tak berselang lama, pihak RS menghubungi Polsek Kemayoran.
Segera setelah itu, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti serta mengamankan ketiga pelaku.
Motif Pelaku
Kapolsek Kemayoran Komisaris Ewo Samono mengungkapkan motif pelaku yang juga pacar korban adalah adanya dendam kepada korban. Pasalnya korban diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain.
Sementara, satu pelaku lainnya mengaku memiliki dendam kepada korban karena korban pernah menghina keadaan ekonominya.
Adapun seorang pelaku lainnya yang berinisial AS, 17 tahun, mengaku hanya ingin merasakan berhubungan badan.
Pelaku Konsumsi Narkoba
Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan tes urine kepada para pelaku. Dari hasil tes tersebut, diketahui bahwa ketiga pria itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja.
Para pelaku pemerkosaan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 338 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara selama lebih dari 13 tahun.( MR)
Komentar Anda :