BOGOR - Pasca ditangkapnya Bupati Bogor Ade Yasin membantah dirinya terlibat dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor yang melibatkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Sebaliknya, Bupati Bogor Ade Yasin malah menuding anak buahnya.
Suap itu diduga dilakukan untuk mendapatkan predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor untuk tahun anggaran 2021.
Menanggapi hal itu, Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tak mau ambil pusing dengan bantahan Bupati Bogor Ade Yasin. “Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” jawab Ali Fikri kepada wartawan, pada Kamis (28/04/2022).
Ali Fikri menegaskan, KPK dalam menangani setiap kasus, selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sudah memenuhi prasyarat pemidanaan. “KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” tegas dia.
Akan tetapi, Ali Fikri langsung mengultimatum Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya agar kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang dijalani di KPK.
Selain kepada Ade Yasin dan tujuh orang lainnya, ultimatum yang sama juga dilayangkan untuk orang-orang yang nantinya dianggap berkaitan dengan kasus ini. “Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik,” ingat Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Ade Yasin diduga menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Barat senilai Rp1,9 miliar. Suap itu diberikan diduga bertujuan agar kembali medapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya selain Bupati Bogor Ade Yasin. Tiga orang diduga berperan sebagai pemberi suap bersam Ade Yasin. Ketiganya yakni Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan yang diduga menerima suap adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah. Lalu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan.
Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita. Dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.(MR)
(Sm/Bn24/Montt/Pojoksatu)
Komentar Anda :