JAKARTA - Politisi PDIP Ruhut Sitompul terancam penjara setelah mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua di akun Twitternya pada Rabu, 11 Mei 2022.
Foto Anies Baswedan yang diunggah Ruhut Sitompul rupanya hasil editan, Anies mengenakan pakaian adat Dani, Papua.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," sebut Ruhut Sitompul di akun Twitter-nya.
Kurang dari sehari setelah diunggah, foto 'meme' Anies Baswedan memicu kemarahan salah satu pemuda Papua yang kemudian melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, wartawan menuduh Ruhut rasis. Laporan tersebut diterima pada 11 Mei 2022, dan tercatat dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ruhut digugat menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Elektronik. Transaksi (ITE).
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut Sitompul. "Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," sebutnya, dikutip dari PikiranRakyat, pada Jumat (13/05/2022).
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum bisa menyampaikan laporan tindak lanjut, karena penyidik masih mendalami dan mempelajarinya dengan seksama.
Unggahan dan pemberitaan Ruhut Sitompul itu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat luas. Terbukti, tagar #RuhutLanggarUUITE berada di posisi kedua trend Indonesia di platform Twitter.
Publik kemudian menyoroti foto editan lain yang diunggah Ruhut Sitompul melalui akun Twitter-nya.
Terkait Anies Baswedan, pada Senin, 9 Mei, Ruhut menggunakan foto editan sekelompok pengendara sepeda motor yang sedang sibuk mengenakan baju "Haram Dukung Anies Baswedan".
"Ngeri kali kata Anak Medan ini sih ngeri-ngeri sedaaaaaaap, hey kalian tolong ya Pilpres masih 2,5 tahun lagi mohon sabar ya duduk di boncengan masing2 pasti nanti Indah pada Waktunya MERDEKA," sebutnya.
Publik mendukung penuh laporan pelanggaran UU ITE yang mengatasnamakan Ruhut Sitompul. Politisi PDIP tersebut dinilai membuat lelucon yang melukai hati masyarakat Papua.
Dari keterangan Endra, pelapor diidentifikasi sebagai Panglima Patriot Komandan Revolusioner (Kopatrev) Petrodes, Mega M.S Keliduan.(MR)
(Sm/Bn24/PikiranRakyat)
Komentar Anda :