Ruhut Sitompul Dipoliskan Usai Unggah Foto Anis, Ini Responnya
Jumat, 13-05-2022 - 14:45:57 WIB
|
FOTO : Ruhut Sitompul akun Twiter@ruhutsitompul, |
JAKARTA - Politisi PDI-P Ruhut Sitompul menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Ruhut dilaporkan karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua, di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
Ruhut mengatakan, ia siap untuk menghadapi proses hukum terkait laporan tersebut.
Sambil berkelakar, Ruhut juga menyebut laporan terhadap dirinya itu hanya akan membuatnya makin terkenal. “Oh siap lah, kita hadapi. Aku yang enggak enaknya udah beken, nanti makin mentok bekennya,” kata Ruhut seraya tertawa, pada Kamis (12/05/2022).
Ruhut pun menegaskan gambar Anies berpakaian baju adat Papua itu bukan dibuat olehnya sendiri. Ia mendapat kiriman foto itu dari salah satu followernya dan tak mengetahui apakah itu foto asli atau editan.
“Follower saya jutaan itu ada yang kirim ke saya,” katanya.
Ruhut pun mengaku tak ada niat untuk menghina Anies dengan mengunggah gambar itu. “Memang salah dia pakai pakaian Papua? Kan tidak. Kan bagus kata-kataku. Tidak ada yang menghina disitu,” kata Ruhut.
Dalam unggahannya bersama foto Anies itu, Ruhut menulis “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh.”
Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh. pic.twitter.com/CFzYVkBgiw
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) May 11, 2022
Atas unggahan itu, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan rasialisme, pada Rabu 11 Mai 2022. Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pelaporan tersebut. “Iya, benar ada laporannya di kami. Pelapornya (mewakili) pemuda Papua,” ujar Zulpan saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), pada Kamis (12/05/2022).
Menurut Zulpan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP / B / 2299 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, dan tengah dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
“Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu,” jelas Zulpan.(MR)
(Sm/Bn24/Montt/Kompas)
Komentar Anda :