Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS
Rabu, 20-07-2022 - 11:28:48 WIB
Foto : Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) akhirnya angkat suara terkait laporan yang dilayangkan oleh warga masyarakat terkait pemberitaan penyitaan satu unit rumah mewah yang familiar di masyarakat Bireuen dengan sebutan “Gedung Putih yang terletak di Gampong Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, kabupaten setempat pada Kamis 16 Juni 2022 oleh Mahkamah Syariah Bireun.


Berita yang telah ditayang melalui media siber ajnn.net tertanggal 16 Juni lalu akhirnya dilaporkan oleh Fatimah Zuhra yang merupakan adik kandung T Saladin dengan menyeret wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke pihak Polres Bireuen.


Atas laporan itu, Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba mengecam tindakan yang tidak berdasar itu. Mahmud menilai bahwa apa yang dilakukan oleh wartawan sangat kuat dan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


“Wartawan akan bekerja secara professional. Jika sudah mengantongi data yang kuat maka pasti akan dijadikan karya jurnalistik untuk disiarkan. Apalagi itu merupakan sebuah kejadian di lapangan yang dibuktikan foto pegawai Mahkamah Syariah Bereuen didampingi anggota kepolisian saat eksekusi dilakukan. Itulah namanya reportase pandangan mata,” ungkap Mahmud yang juga merupakan ahli pers dari Dewan Pers.


Laporannya ke Dewan Pers Bukan ke Polisi


Masyarakat yang merasa keberatan atas sebuah pemberitaan atau merasa dirugikan oleh hasil karya jurnalistik hendaknya menempuh dengan cara yang elegan dan tepat. Persoalan sengketa hasil karya jurnalistik tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian.


“Mekanisme sengketa pers tidak bisa diselesaikan di polisi, itu salah alamat. Masyarakat harus tahu benar bahwa ada acuan yang telah disepakati bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian yakni adanya nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI nomor 03/DP/MoU/III/2022, Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.,” tegas Plt Ketua Umum PJS itu.


Dirinya mengatakan, pihak kepolsian pun seharusnya berkordinasi dengan Dewan Pers ketika ada masyarakat yang melaporkan terhadap hasil karya jurnalistik atau ketidakpuasan masyarakat atas sebuah pemberitaan.


“Disetiap daerah atau provinsi sudah ada ahli pers dari Dewan Pers. Seyogianya pihak kepolisian melakukan konsultasi dengan mereka sehingga tidak salah langkah yang berakibatkan fatal,” tegas Mahmud ketika dimintai keterangannya, pada Selasa (19/07/2022) melalui telepon selulernya.


Demikian halnya dengan pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat.


“Jadi, setiap media ada penanggujawabnya. Dialah yang bertanggungjawab atas sebuah produk jurnalistik yang telah ditayang oleh media tersebut. Bukan wartawannya yang dimintai keterangan, melainkan penanggungjawab atau pemimpin redaksi dari media tersebut. Itulah fungsinya seorang pemimpin redaksi atau penanggungjawab. Disini banyak para penyidik keliru menerapkan aturan soal karya jurnalisitik,” tambah Mahmud.


Untuk itu, Plt Ketua Umum PJS meminta agar Kapolda Aceh turun tangan atas laporan masyarakat yang sudah mencederai tugas jurnalistik itu.


“Hendaknya Kapolda segera turun tangan atas kasus ini sehingga tidak mencederai hasil kesepahaman bersama antara Polri dan Dewan Pers. Ini harus menjadi pelajaran bersama bagi insan pers, kepolisian maupun masyarakat. Apalagi saya mendapat laporan jika pihak kepolisian telah menghubungi wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal untuk dilakukan pemeriksaan. Parahnya lagi, kepolisian dikabarkan akan mendatangi kantor AJNN di Banda Aceh untuk meminta keterangan di redaksi AJNN. Ini salah besar dan laporan itu wajib ditolak,” tegas Mahmud Marhaba dengan nada kesal.


Mahmud berjanji akan segara menghubungi Kadiv Humas Polri untuk dilakukan evaluasi terhadap kerja anggota Polres Bireuen di Banda Aceh yang menurut dirinya keliru dalam menjalankan aturan yang ada.


“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang bertugas di lapangan,” tutup Mahmud mengakhiri penjelasannya.(Rls)


(Sm/Bn24/PJS)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
  • Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
  • Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
    04 Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
    05 Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
    06 Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
    07 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    08 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    09 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    10 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    11 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    12 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    13 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    14 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    15 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    16 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    17 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    18 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    19 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    20 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    21 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    22 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya