Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai Upaya Penyelamatan Sumber Daya Alam
Rabu, 27-07-2022 - 12:34:19 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK mendorong penetapan kawasan hutan agar perkembangan pengukuhan kawasan hutan Indonesia dapat diketahui bersama. Salah satu implementasinya adalah dengan percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui penerapan kebijakan satu peta (one map policy).


Hal ini dikemukakan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya dalam Webinar Antikorupsi Seri 1 yang diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) secara daring, Selasa (26/7). 
 “Pengukuhan hutan ini juga mempunyai tujuan untuk bisa memberikan kepastian hukum dan juga menghitung berapa jumlah kekayaan hutan Indonesia,” terang Herda.


Lebih lanjut, Herda menjelaskan salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas-PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui implementasi kebijakan satu peta (one map policy).


Salahsatu indikator keberhasilan aksi tersebut adalah penetapan kawasan hutan di lima provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.
“Hingga Desember 2020, untuk menyelesaikan Pengukuhan Kawasan Hutan, diperlukan Penyelesaian Kawasan Hutan seluas 37.258.557,96 Ha dengan sisa batas kawasan hutan sepanjang 90.928,38 Km yang memerlukan upaya percepatan untuk penyelesaiannya, salah satunya melalui usulan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Herda.


Karenanya, pengukuhan kawasan hutan menjadi sangat penting. Penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, juga untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik.


Kejelasanbatas akan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau berada di sekitar kawasan hutan.


Kegiatan webinar dengan tema “Tantangan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Di Indonesia” turut dihadiri Rektor IPB Arif Satria, Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Hariadi Kartodihardjo, dan seluruh peserta secara daring melalui Zoom.


Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyampaikan, bangsa ini memiliki SDA yang melimpah, akan tetapi kemajuan sebuah bangsa bukan hanya dilihat dari seberapa banyak kekayaan SDA yang dimiliki, tetapi bagaimana sebuah bangsa mampu mengelola SDA tersebut.


Lanjut Arif, IPB sebagai percontohan kampus antikorupsi mempunyai konsen terhadap SDA dengan terus mengkaji, dan berupaya untuk mengetahui apa yang sedang terjadi berkaitan dengan korupsi dalam bidang SDA. Karena hal tersebut dapat merusak tata kelola dan SDA yang ada di Indonesia.
“Salah satu hal penting dalam tata kelola SDA adalah dengan mengelolanya secara akuntabel dan membangun sitem yang baik. Karena itu, beberapa isu yang dapat mengganggu tata kelola SDA seperti korupsi, merupakan ancaman serius yang bisa merusak SDA dan harus dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan upaya pencegahan korupsi tersebut,” kata Arif. 


Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan Dan Lingkungan Bambang Hero Saharjo juga berkesempatan menyampaikan, hutan tidak hanya menjadi tampilan fisik, tetapi juga sebagai penyelamat lingkungan.


BerdasarkanPeraturan Pemerintah (PP) RI No.34 Tahun 2002 tentang usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, hal tersebut dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang, dan atau semak belukar di hutan produksi.


Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Sesuai UU No.20 Tahun 1997 Pasal 1 bahwa SDA adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara. Dan salah satu tindak pidana korupsi terhadap SDA adalah pemberian izin yang disalahgunakan terhadap hutan seperti eksploitasi, yang menyebabkan penyalahgunaan ahli fungsi dan kerusakan hutan.
“Karenanya, penyalahgunaan SDA dan jabatan publik untuk kepentingan pribadi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya,” jelas Bambang. (MR)


(SM/BN24/KPK)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
  • Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
  • Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
    04 Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
    05 Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
    06 Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
    07 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    08 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    09 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    10 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    11 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    12 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    13 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    14 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    15 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    16 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    17 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    18 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    19 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    20 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    21 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    22 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya