5 Tersangka Kasus Brigadir J, Isteri Ferdy Sambo Tersangka Baru
Jumat, 19-08-2022 - 17:24:54 WIB
|
Foto : Konferensi Pers Divisi Humas Polri (Dok. Kompas TV) |
JAKARTA - Akhirnya Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi dianggap terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama 4 tersangka lainnya. "Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, seperti dikutip dari detik.com. Jumat (19/08/2022).
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J.
Selain itu, Polri juga ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal dan menuntaskan kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah tegas. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus itu berjalan maksimal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri, pada Selasa 09 Agustus 2022.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.(MR)
(SM/Bn24/Detik)
Komentar Anda :