Pelaku Perjudian Higgs Domino Memakai Chip Tergolong Kode 303, Diringkus Polsek Singingi
Sabtu, 20-08-2022 - 12:42:41 WIB
|
Foto : Tersangka dan Barang Bukti (dok. Humas) |
KUANTAN SINGINGI - Tak Main-main, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda, Sikat Habis Judi Online Dengan Kode 303, itulah perintah Kapolri Listyo Sigit ke seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.
Selanjutnya, Polsek Singingi Wilayah Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau kembali tangkap pelaku perjudian jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip, satu orang Pria bernama inisial ES (29) tahun di tangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan singingi, yang diduga sebagai penampung atau agen chip, pada Jumat (19/08/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar mengatakan, “pelaku ES ditangkap Di Kedai Soto Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000 Dan ATM BRI An ES Hasil Penjualan Cip Higgs domino sebanyak,” ujar IPTU Riduan
Lebih lanjut Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar membeberkan, kronologis penangkapan ES bermula Rabu tanggal 17 Agustus 2022, didapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kedai Soto yang berada Di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.
Atas hasil penyelidikan, pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022 pada pukul 18.30 Wib di lokasi dan mendapati terduga ES melakukan perjudian jenis online dan menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Oppo A54 Warna Biru yg berisi aplikasi Higgs domino dan Uang sebesar Rp 1.050.000 Dan ATM BRI An ES, selanjutnya pelaku ES dan varang bukti dibawa guna proses hukum lebih lanjut, " ungkap IPTU Riduan.
“Kepada pelaku ES di akan disangka melanggar Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ucap Kapolsek mengakhiri keterangannya.(Hms)
Komentar Anda :