Sedang Duduk di Kebun Sawit, Pria ini Ditangkap Satresnarkoba Pelalawan
Rabu, 21-09-2022 - 20:57:51 WIB
|
Foto : Terduga pelaku bersama Barang Bukti |
PELALAWAN - Satnarkoba Polres Pelalawan kembali melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu pada Senin 19 September 2022, di perkebunan Sawit, Rawang IV, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dalam Penangkapan tersebut berhasil di amankan terduga pelaku SR (42). Dari hasil Penangkapan di amankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram, 1 (satu) Lembar Kertas Rokok Dji Samsoe Warna Hijau dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq S.I.K melalui Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu S.Tr.k., S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
"Dari hasil interogasi terduga pelaku SR mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari AS, serta di dapat informasi bahwa peran para terduga pelaku SR sebagai Kurir sementara AS (DPO)," pungkas IPTU Rejoice Benedicto Manalu.
Bermula ketika team Joker Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di perkebunan Sawit, Rawang IV, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, sering terjadi transaksi Narkotika.
Terkait info tersebut team Joker yang di pimpin langsung Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu S.Tr.k., S.I.K langsung melakukan penyelidikan dan Team Joker Langsung menuju perkebunan Sawit, Rawang IV,Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya team Joker melakukan pengintaian dan melihat ada seorang yang di curigai membawa Narkotika Jenis sabu sedang duduk di perkebunan sawit. Kemudian team Joker langsung melakukan Penangkapan dengan Sistem Under Cover Buy dan berhasil mengamankan SR. Selanjutnya team Joker melakukan penggeledahan terhadap SR, pada saat penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas.
Pada saat diinterogasi, SR mengaku bahwa barang tersebut di dapat dari AS(DPO) kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.(Hms)
Komentar Anda :