PEKANBARU - Tersangka pengeroyokan terhadap Wartawan Miftahul Syamsir (33), diamankan polisi. Def Als Efi Taher, (48) warga Pekanbaru, Har Als Anto Gledor (39) warga Pekanbaru. Ded Als David, (44) warga Pekanbaru. Wis Als Siwis, (41) juga warga Pekanbaru melakukan pengeroyokan terhadap Wartawan, MS (33) di warung kopi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) buah pecahan piring, 7 (tujuh) buah pecahan gelas, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo.
Polda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto memberikan keterangan
Kronologis Singkatnya saat pres reeles 07 Oktober 2022.
"Pada hari Jum’at 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, korban MS dan pelaku DEF, dan kawan-kawan bertemu di kedai kopi AW yang berlokasi di Jl. Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Pelaku DEF mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir yang di muat di media masa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.
Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan saya yang salah ” dan dijawab oleh terlapor “Cara kau yang salah, ini namanya Pembunuhan Karakter”.
"Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dan kawan-kawan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit," terang Bidhumas Polda Riau.
Hasil Visum Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022 dengan hasil :
- Pada Pemeriksaan di temukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam.
- Ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata.
- Ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga
- Ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.
"Dengan kesimpulan, Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu." Ucapnya.
Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pelaku dijerat :
-Pasal 170 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun,
-Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun,
-Pasal 55 KUHP
Orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
-Pasal 56 KUHP
Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (PWMOI)
Komentar Anda :