Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan, 4 Pelaku Diamankan
Selasa, 18-10-2022 - 18:00:34 WIB
Foto : Terduga pelaku penganiaya terhadap Wartawan di Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tersangka pengeroyokan terhadap Wartawan Miftahul Syamsir (33), diamankan polisi. Def Als Efi Taher, (48) warga Pekanbaru, Har Als Anto Gledor (39) warga Pekanbaru. Ded Als David, (44) warga Pekanbaru. Wis Als Siwis, (41) juga warga Pekanbaru melakukan pengeroyokan terhadap Wartawan, MS (33) di warung kopi.


Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) buah pecahan piring, 7 (tujuh) buah pecahan gelas, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo.


Polda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto memberikan keterangan
Kronologis Singkatnya saat pres reeles 07 Oktober 2022.


"Pada hari Jum’at 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, korban MS dan pelaku DEF, dan kawan-kawan bertemu di kedai kopi AW yang berlokasi di Jl. Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Pelaku DEF mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir yang di muat di media masa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.
Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan saya yang salah ” dan dijawab oleh terlapor “Cara kau yang salah, ini namanya Pembunuhan Karakter”.


"Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dan kawan-kawan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit," terang Bidhumas Polda Riau.


Hasil Visum Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022 dengan hasil :
- Pada Pemeriksaan di temukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam.
- Ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata.
- Ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga
- Ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.


"Dengan kesimpulan, Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu." Ucapnya.


Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022.


Pelaku dijerat :
-Pasal 170 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun,
-Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun,
-Pasal 55 KUHP
Orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
-Pasal 56 KUHP
Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (PWMOI)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
  • Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
  • Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
    04 Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
    05 Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
    06 "Mapan" Pasangan Mulkan -Ramadian Menghadiri Podcast Serumpun Sebalai
    07 Pjs Bupati Siak Lepas Kontingen Siak, Ikuti FASI ke- 12 Tingkat Nasional di Bekasi
    08 17 Paguyuban Jawa di Riau Siap Menangkan Paslon Suwai di Pilgubri 2024
    09 Pjs Bupati Siak Beri Penghargaan Bagi Pemuda Berprestasi di Hari Peringatan Sumpah Pemuda
    10 Kebakaran Meluas, 4 Heli Water Bombing Dikerahkan Bantu Padamkan Kathutla di Riau
    11 DPRD Riau Resmi Bentuk Lima Komisi, Ini Daftar Anggota Lengkapnya
    12 Berada di Urutan ke-9, Paslon Nasarudin-Abu Bakar Ajak Masyarakat Turunkan Kemiskinan di Pelalawan
    13 Tingkat Kemiskinan Bulukumba Semakin Rendah, Pengangguran Terbuka Terendah di Sulsel
    14 Semarak Berbagai Kegiatan Perlombaan di Mako PP MPW Babel dalam Rangka HUT PP ke-65 Tahun
    15 Kong-Rey Bikin Riau Kegerahan, Hujan Ditunda Lagi!
    16 PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan
    17 Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Lari Bersama Ribuan Pelari di TNI Babel Run 2024
    18 Debat Pertama Paslon Gubri Akan Digelar 29 Oktober
    19 Anniversary BCC Chapter Riau ke-4, Fokus ke Depan, Patah Tumbuh Hilang Berganti
    20 Tekankan Pentingnya Pendeteksian Kanker Payudara dan Serviks Sejak Dini, Ketua TP-PKK Provinsi Riau Buka Kegiatan Seminar
    21 Goes to Campus, Apkasindo ada Program Beasiswa dari BPDPKS
    22 Oknum Honorer dan Pendamping Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Ketidaknetralan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya