Pra Rekonstruksi Pembunuhan Mayat di Dalam Karung, ini Pernyataan Chandra Selaku Pengacara Tersangka
Rabu, 09-11-2022 - 20:51:05 WIB
|
Foto : PH tersangka Chandra Yoga Adiyanto serta pra rekonstruksi Pembunuhan |
PELALAWAN - Sekira pukul 11.30 telah dilakukan Rekonstruksi pembunuhan Mayat didalam karung oleh Polres Pelalawan, di Jalan Seminai Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Rabu (09/11/2022).
Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka mengatakan, "kita berharap dengan rekonstruksi ini akan membuat terang semua. Peran dari pelaku-pelaku yang terungkap hari ini agar saya sebagai penasehat hukum juga bisa memperjuangkan hak-hak mereka mengingat ada tiga orang anak-anak di sini," terangnya.
Candra berkesimpulan bahwa pada intinya anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anak-anak yang kurang perhatian dan pembiaran dari orang tua sehingga terjadi kejadian seperti itu.
Pada Rekonstruksi tersebut tersangka anak selain dalam pendampingannya juga mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan dari pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan.
"Kita berharap apapun yang mereka lakukan dalam perkara ini mereka wajib untuk mempertanggungjawabkannya," ucap Chandra.
Selaku penasehat hukum terhadap lima orang tersangka ini dimana tiga orang diantaranya adalah anak-anak tetap akan ia perjuangkan hak-hak mereka terutama tiga orang anak tersebut. "Peran tiga anak ini kan hanya ikut serta tidak ikut melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban (IGH)," cakap Chandra.
Terkait hasil tes urin yang menyatakan bahwa empat tersangka positif narkoba, Chandra membenarkan.
"Memang benar dan tidak kita pungkiri. Mereka ini adalah pengguna aktif," tambahnya.
Chandra menjelaskan Motif utama dari pembunuhan terhadap korban adalah karena adanya dendam oleh salah satu pelaku dewasa berinisial (YL).
"Jadi terhadap peran yang sudah disampaikan ini menjadi bahan bagi saya selaku penasehat hukum untuk membela hak-hak nya. Kita harapkan kepada pelaku untuk selalu kooperatif kepada penyidik selebihnya kita serahkan kepada kasat Reskrim polres Pelalawan," tutup Chandra mengakhiri.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.I.K, MH membenarkan Pra Rekontriksi tersebut.(AK)
Komentar Anda :