Tiga Orang Tersangka Dicokok Polisi Kasus Tindak Pidana Narkotika di Rumah Kosong Desa Gondai, Satu Orang DPO
Selasa, 17-01-2023 - 12:51:16 WIB
|
Foto : Tiga orang tersangka diamankan |
PELALAWAN - Tiga Tersangka narkotika digerebek dan diamankan Tim opsnal satnarkoba Polres Pelalawan di Rumah kosong Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto melalui Kabag Humas AKP Edy Haryanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (16/01/2023) Sekira pukul 03.00 WIB, saat penggerebegan berhasil di amankan 3 (tiga) orang terduga yakni inisial IT (37) beralamat Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, inisial SS (37) alamat Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dan Inisial AS (32) alamat Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada team OPSNAL UNIT 2 SATRES NARKOBA Polres Pelalawan bahwa di Rumah kosong Dusun Air Putih sering terjadi transaksi Narkotika, terkait informasi tersebut team OPSNAL UNIT 2 yang di pimpin langsung KASAT RES NARKOBA POLRES PELALAWAN IPTU REJOICE BENEDICTO MANALU S.Tr.k., S.I.K langsung melakukan penyelidikan dan Team OPSNAL UNIT 2 Langsung menuju ke Rumah Kosong tersebut, "ujarnya.
Selanjutnya, team OPSNAL UNIT 2 melakukan pengintaian dan melihat ada seorang yang di curigai membawa narkotika jenis sabu sedang duduk di Dalam Rumah kosong tersebut, kemudian team OPSNAL UNIT 2 langsung melakukan Penangkapan dan team OPSNAL UNIT 2 berhasil mengamankan ke 3 (tiga) tersangka terbuat bersama barang bukti berupa 1 Buah dompet warna ungu yang di temukan di saku celana inisial IT (37) sebelah kanan yang berisikan 27 paket shabu yang di bungkus plastik bening klep merah,1 Paket sedang daun ganja kering,1 Ball Plastik klip,1 Unit handphone android merek Vivo warna biru muda,1 Unit Handphone android merek Redmi warna hitam,1 Unit handphone android merek samsung warna gold,1 Unit Handphone nokia warna hitam,1 Unit Handphone nokia warna hitam,Uang Tunai Rp.250.000, 1 (Satu) Buah bong sabu yang terbuat dari botol plastik,1 (Satu) buah kaca pirek, "jelas Edy Haryanto.
Kemudian team mengintrogasi inisial IT bahwa barang tersebut di dapat dari inisial AM yang saat ini sedang (DPO) kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa Peran para terduga pelaku inisial (IT) sebagai Pengedar, inisial (SS) Sebagai Pengedar, Inisial (AS) Sebagai Pemakai dan Inisial AM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). pungkasnya. (Dr)
Komentar Anda :