JAKARTA - Usai melontarkan kritik keras pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menetapkan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melempar tantangan debat terbuka.
Saya Hotman Paris, dengan ini menyatakan bahwa Hotman Paris adalah pendukung setia dari Bapak Jokowi. Hotman Paris mendukung Jokowi sebagai Presiden RI. Tapi kali ini khusus untuk Menteri Ketenagakerjaan, saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK.
"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata Hotman seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (21/02/2022).
Hotman mengatakan, ajakan debat terbuka ini tidak bermotif politik. "Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya tidak melihat ada logika di peraturan tersebut," ujarnya.
"Ibu Menteri, kapan kita debat terbuka? Ibu Menteri Ketenagakerjaan, saya menunggu jawabannya. Salam Hotman Paris," tutup Hotman.
Kritik Pedas Hotman Paris
Sebelum mengajak Menaker Ida Fauziyah debat terbuka, Hotman menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.
Hotman menggambarkan bagaimana aturan JHT ini bisa membuat banyak buruh menderita. Padahal dana JHT ini diambil dari gaji buruh yang dipotong setiap bulan. Namun dengan peraturan ini, hak buruh ditahan oleh negara.
"Coba renungkan, si buruh yang bekerja 10 tahun. Tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia. Tiba-tiba misalnya dia di-PHK pada umur 32. Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mencairkan JHT tersebut karena menurut aturan Ibu baru bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," kata Hotman.
Soal klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Hotman berpendapat bahwa harusnya UU SJSN juga direvisi. Sebab, menahan uang buruh adalah kebijakan tidak adil. Hukum harus adil.
Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Hotman menyatakan bahwa JHT tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK. Sebab, dana JHT sesungguhnya milik buruh. Tidak ada alasan untuk menahannya. Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.
Hotman juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek disalahgunakan. Ia mengingatkan Menaker Ida Fauziyah bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri. Uang hasil keringat buruh selama puluhan tahun bisa hilang begitu saja.(Martin)
(Sm/Kumparan)
Komentar Anda :