Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Kegiatan Yustisi, Cegah Covid-19 Makin Meluas
Kamis, 24-02-2022 - 12:48:25 WIB
PELALAWAN - Polsek Bandar Sei Kijang laksanaan kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (24/02/2022).
Berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Dalam kegiatan tersebut diikuti 3 orang anggota Polri dan 2 orang TNI dengan menyasar Swalayan Indomaret bandar seikijang dan warung harian Sei Kijang.
Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.
"pada kesempatan ini kami berharap agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap aturan agar kita terhindar dari bahaya Covid-19 dan diharapkan penyebarannya tidak semakin meluas " terang Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH, kepada awak media. (Jon)
Komentar Anda :