Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Kegiatan Yustisi Dalam Rangka Pendisiplinan Terhadap Masyarakat
Sabtu, 26-02-2022 - 11:27:30 WIB
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (26/02/2022).
Berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan personel Polri 3 orang bersama 1 orang anggota TNI.
Lokasi kegiatan Yustisi berada di Swalayan Bandar Seikijang dan pusat perbelanjaan, tempat-tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang dan toko-toko yang ramai di kunjungi masyarakat.
Kaoplsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH mengatakan, "terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan pembubaran dan di himbau kepada masyarakat agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khususnya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang," ujarnya. (Jon)
Komentar Anda :