Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Kegiatan Yustisi dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Rabu, 02-03-2022 - 12:37:59 WIB
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan Riau, Rabu (02/03/2022).
Berdasarkan peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang yakni dilaksanakan oleh 3 orang personel polri dan 2 orang.
Operasi ini menyasar beberapa lokasi diantaranya Swalayan Indomaret bandar seikijang dan warung harian Sei Kijang.
Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kec. Bandar SeiKijang.
"Operasi Yustisi bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan Adaptasi kebiasaaan baru pencegahan Covid-19 dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan," ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH, kepada awak media.
(Jon)
Komentar Anda :