PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam. Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sebagaimana kita ketahui Terang Riki, sebagai pidum kejaksaan Negri Pelalawan " bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu Tersangka sedang tidak memiliki uang untuk membeli beras dan kebutuhan hidup sehari-hari, Kemudian terlintas difikiran Tersangka untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) yang jarak kebunnya sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok tempat tinggal Tersangka, membawa egrek dan karung goni, Tersangka lalu berangkat menuju ke Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT.MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
"Setibanya di lokasi tersebut, Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek sehingga terkumpul sebanyak 40 (empat puluh) tandan,"Jelas Riki
"Lalu Tersangka memasukkan 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni dan menyimpannya tidak jauh dari lokasi Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut, setelah itu Tersangka kembali ke pondok tempat tinggalnya,"
"Dan keesokan harinya, yaitu Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka mendatangi tempat Tersangka menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan. Ketika Tersangka sedang melangsir, perbuatan Tersangka diketahui oleh Karyawan PT. MUP yang sedang melakukan patroli di areal Kemudian Tersangka beserta dengan barang buktinya oleh Saksi Suhendra dan Saksi Adrianus P. Nainggolan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,"
Lanjut Riki," Bahwa akibat dari Tersangka yang telah mengambil 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit milik tanpa penyitaan dari PT. MUP mengakibatkan PT. MUP mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp 3.525.500,- (tiga juta lima ratus dua puluh) lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa tujuan Tersangka mengambil buah kelapa sawit milik PT MUP sejumlah 40 (empat puluh) tanda tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan oleh Tersangka untuk membeli dan memenuhi kehidupan keluarga sehari-hari, karena pada saat itu Tersangka sedang tidak punya uang.
Bahwa Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan Tersangka juga baru kali ini melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MUP," ucap Riki
Adapun Proses Penyelesaian,Riki Selaku kasi Pidum kejaksaan Negri Pelalawan Kepada awak media ini menjelaskan bahwa "Penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara Korban, yaitu PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) yang ditunjukkan oleh Sdr. Kevin Tigo dan Tersangka Murdani Bin Taslam pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara Korban dan Tersangka Murdani dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak (Kepala Dusun tempat tinggal Tersangka) dan Penyidik di Polsek Langgam,"tuturnya
Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian Jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan mengusulkan penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual. ekspose tersebut, pengajuan pengajuan proposal berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani disetujui oleh JAM Pidum.
Selanjutnya, " pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, Silpia Rosalina, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka Murdani dan juga Korban PT. MUP yang diwakili oleh Sdr. Kevin Tigo. Dengan telah I SKP2 tersebut maka pencurian atas nama Tersangka telah resmi dihentikan dan terhadap Tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam. Pada kesempatan itu, Kajari Pelalawan juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada Tersangka sebagai bekal bagi Tersangka untuk pulang ke halamannya di Simalungun Provinsi Sumatera Utara, " Terang Riki mengahiri.(Rls)
Komentar Anda :