Sidang Tipikor, JPU Tuntut Sudarso 3 Tahun 4 Bulan
Kamis, 10-03-2022 - 20:38:05 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Sidang Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau. Kamis (10/03/2022).


Sidang dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sudarso selaku general manager PT Adi Mulya Agro lestari yang di ketuai oleh Dahlan SH MH.


Pantauan awak media yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) dalam ruang sidang yang di laksanakan secara online , terlihat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sudarso.


Sudarso terbukti bersalah melanggar pasal pasal 5 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 serta melawan pemerintah tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.


JPU telah mempertimbangkan segala hal dalam persidangan . Terutama menghadirkan beberapa orang saksi dan beberapa bukti serta percakapan melalui WhatsApp.


Yang memberangkatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.


Yang meringankan terdakwa sopan selama dalam persidangan, dengan ini JPU meminta kepada majlis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 200 juta atau subsider 4 bulan.


(Sm/Khairuddin )




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
  • Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
  • Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
    04 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    05 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    06 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    07 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    08 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    09 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    10 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    11 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    12 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    13 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    14 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    15 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    16 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    17 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    18 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    19 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    20 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
    21 PW Fast Respon Nusantara Gelar Gebyar Sholawat Bersama 10 Ribu Jamaah, Doakan Presiden Terpilih, Wapres dan Kapolri
    22 Pemprov Kepulauan Babel Kawal Aspirasi Masyrakat Beriga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya