Sidang Tipikor, JPU Tuntut Sudarso 3 Tahun 4 Bulan
Kamis, 10-03-2022 - 20:38:05 WIB
PEKANBARU - Sidang Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau. Kamis (10/03/2022).
Sidang dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sudarso selaku general manager PT Adi Mulya Agro lestari yang di ketuai oleh Dahlan SH MH.
Pantauan awak media yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) dalam ruang sidang yang di laksanakan secara online , terlihat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sudarso.
Sudarso terbukti bersalah melanggar pasal pasal 5 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 serta melawan pemerintah tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.
JPU telah mempertimbangkan segala hal dalam persidangan . Terutama menghadirkan beberapa orang saksi dan beberapa bukti serta percakapan melalui WhatsApp.
Yang memberangkatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yang meringankan terdakwa sopan selama dalam persidangan, dengan ini JPU meminta kepada majlis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 200 juta atau subsider 4 bulan.
(Sm/Khairuddin )
Komentar Anda :