KPK Tetapkan Eks Bupati dan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Kasus Suap
Minggu, 13-03-2022 - 08:45:17 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2013-2018 di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.


Penetapan TP selaku pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tahun 2018.


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu inisial SM Bupati Tulungagung periode 2013-2018, SUT Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, serta AP dan SP selaku pihak Swasta," kata Ali Fikri, selaku Juru Bicara KPK kepada awak media, pada Sabtu (12/03/2022).


Perkara ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang oleh Tersangka TP kepada SM dalam bentuk fee proyek dengan nilai bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaannya," lanjut Ali


"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," jelasnya


Atas perbuatannya, Tersangka TP selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,"ujarnya


KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya,"tutup ali.(MR)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
  • PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
  • PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    04 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    05 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    06 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    07 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    08 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    09 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    10 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    11 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    12 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    13 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    14 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    15 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    16 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    17 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    18 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
    19 PW Fast Respon Nusantara Gelar Gebyar Sholawat Bersama 10 Ribu Jamaah, Doakan Presiden Terpilih, Wapres dan Kapolri
    20 Pemprov Kepulauan Babel Kawal Aspirasi Masyrakat Beriga
    21 Eks Bupati Kuansing, Sukarmis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara
    22 Pj Sekda Fery Afriyanto Ingatkan Perangkat Daerah Selesaikan Urusan Anggaran
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya