Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Bahkan Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara
Kamis, 22-02-2024 - 07:21:42 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKALONGAN - Seorang Caleg asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh 2 pelaku. Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, warga Kampung Gang Dayak Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.


Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.


“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,” terang Kapolres.


Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.


“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.


Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.


“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/24),” tutur Kapolres.  


Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.


“Dari Rp. 50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. (Aditya)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Keberhasilan Jambore PKK Diapresiasi Camat Ujung Bulu
  • Seorang Residivis Kembali Ditangkap Usai Gasak Kontrakan di Pangkalpinang
  • Indonesian Royalty Watch (IRW) Indonesia Tidak Mengenal Direct License Sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Keberhasilan Jambore PKK Diapresiasi Camat Ujung Bulu
    04 Seorang Residivis Kembali Ditangkap Usai Gasak Kontrakan di Pangkalpinang
    05 Indonesian Royalty Watch (IRW) Indonesia Tidak Mengenal Direct License Sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014
    06 Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1
    07 Sekda Ali Saleng Buka Jambore PKK se-Kabupaten Bulukumba
    08 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Resmikan Komisioning Pabrik Kelapa Sawit CV Adifa Meka Hara Kecamatan Pucuk Rantau
    09 Kepulauan Babel Lampaui Raihan PON XX 2021 dengan 2 Medali Emas, Pj Gubernur Sugito: Ternyata Kita Bisa
    10 Cabup-Cawabup Nasarudin-Abu Bakar Resmikan Rumah Pemenangan di Kelurahan Langgam
    11 Ditangkap Saat Judi Sabung Ayam di Geringging Baru, 8 Warga Kuansing Dibina TNI
    12 Irwan Pryatna Terpilih Lagi Sebagai Ketua Pengkab IPSI Siak Periode 2024-2028
    13 2 Rumah Roboh, 3 Rusak Akibat Longsor Diduga Disebabkan Proyek Turap yang Terbengkalai
    14 Bupati Kuansing Ingatkan Kembali, Jika Ada Izin Perusahaan Bandel dan Ganggu Hak Rakyat Akan Dicabut
    15 Aksi Heroik Anggota Polres Kuansing Rela Pertaruhkan Nyawa Hadang Pelaku Penggelapan Minyak
    16 Siap Maju di Pilkada 2024 H. Nasarudin, SH.MH Terima Surat Cuti
    17 Pj Gubernur Sugito Sinergi dan Kolaborasi Modal Utama Membangun Potensi Kep.Babel
    18 Korban Pembunuhan di Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu Akhirnya Dilakukan Autopsi
    19 Tegas, Ketua FRN Pelalawan Minta APH Keruk Habis Mafia BBM Ilegal
    20 Satu Unit Rumah Warga di Kecamatan Pangkalan Baru Ludes Dilalap si Jago Merah
    21 Silaturahmi dengan Pejabat dan Tokoh Masyarakat Pulau Belitung Pj Gubernur Sugito Terbuka Atas Ide dan Saran Konstruktif
    22 Meriahkan Gebyar Jurnalistik, MKKS Tingkat SMK Pelalawan Bantu Puluhan Doorprize
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya