Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, Kritik Label Baru Halal
Minggu, 13-03-2022 - 20:44:25 WIB
Foto : Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan Gambar Logo Halal Terbaru
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Pendakwah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas secara pribadi mengkritik label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama karena lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.


"Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (13/03/2022)


Anwar turut menyayangkan kata MUI sudah hilang sama sekali dalam logo baru itu. Ia menceritakan bahwa saat tahap pembicaraan awal pembentukan logo baru, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan. Yaitu kata BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH, MUI dan kata halal melansir CNNIndonesia.


"Di mana kata 'MUI' dan kata 'halal' ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang," ucap dia.


Di sisi lain, Anwar juga mengaku dapat keluhan dari masyarakat terkait logo baru itu. Orang-orang itu, kata dia, mengatakan logo itu sekadar gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan di budaya Jawa. Bukan kata halal dalam tulisan Arab.


Ia juga menilai logo baru ini tampaknya tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya justru terjerumus dalam kearifan lokal.


"Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi," kata dia.


Selain itu, Anwar menjelaskan awalnya sertifikasi halal dan logonya berada di bawah kewenangan MUI. Sebab, masalah tersebut dulunya hanya diurus oleh MUI. Namun, setelah keluar UU tentang Jaminan Produk Halal, maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH.


Meski demikian, lanjut Anwar, proses penyusunan fatwa soal kehalalan produk dalam UU itu masih menjadi tanggung jawab MUI. 


"Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut," kata Anwar.


"Dan untuk membuat logo yang akan dipasangkan tersebut, kalau dahulu itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kemenag," tambahnya.


Seperti diketahui, Kemenag telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.


Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham mengakui bahwa label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan yakni bentuk gunungan dan motif surjan.


Ia menilai bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.


Aqil menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi itu membentuk kata Halal.


"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dalam keterangan resminya.(MR)


 


(Sm/Bn24/CNN)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
  • PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
  • PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    04 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    05 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    06 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    07 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    08 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    09 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    10 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    11 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    12 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    13 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    14 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    15 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    16 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    17 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    18 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
    19 PW Fast Respon Nusantara Gelar Gebyar Sholawat Bersama 10 Ribu Jamaah, Doakan Presiden Terpilih, Wapres dan Kapolri
    20 Pemprov Kepulauan Babel Kawal Aspirasi Masyrakat Beriga
    21 Eks Bupati Kuansing, Sukarmis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara
    22 Pj Sekda Fery Afriyanto Ingatkan Perangkat Daerah Selesaikan Urusan Anggaran
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya